• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Menyambut Kedatangan Pemohon Paspor

ByWira

Okt 1, 2022
Muhammad Iman Paski SH Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Jakarta, mediakota-online.com
Kabar gembira untuk para pemohon paspor WNI maupun WNA yang ingin mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Karena sekarang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menerima
Beberapa proses layanan Dokumen Keimigrasian.

Saat di temui oleh Awak Mediakota-online.com
Muhammad Iman Paski Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengatakan “bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur siap berkomitmen untuk layanan paspor 1 jam langsung bisa di ambil dokumen paspornya layanan tersebut dinamakan “express paspor”.

Tampak dalam gambar Pemohon Paspor sedang Mengurus Dokumen Keimigrasian dengan menggunakan layanan “Express Passport Servis”

Adapun fasilitas yang di berikan berupa:
1. Layanan Parkir khusus dan gratis
2. Ada lounge ruang tunggu khusus
3. Loket penerimaan berkas yg terpisah dengan antrian online
4. Konter khusus biometrik dan wawancara
5. Tempat khusus pengambilan paspor express

Tampak dalam gambar Pemohon sedang melakukan sesi Foto untuk pembuatan paspor

Biaya:
Sesuai Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif PNBP yg berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI
1. Biaya pelayanan express paspor 1 juta per orang
2. Biaya dokumen paspor biasa 48 halaman 350 ribu per orang
3. Biaya dokumen paspor elektronik 48 halaman 650 ribu per orang

Tampak dalam gambar ruang tunggu khusus bagi pemohon layanan “Express Passport Servis”

Jenis pelayanan pada express paspor servis :
1. Pembuatan paspor baru
2. Penggantian paspor

Tidak menerima pelayanan paspor hilang dan paspor rusak pada layanan express paspor

Jam pelayan:
08.00 WIB – 11.30 WIB

Pengecualian layanan tersebut tidak dapat di selesaikan dalam waktu 1 jam bilamana terjadi gangguan teknis keimigrasian atau perubahan identitas diri

Kepastian tetap di berikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur terhadap pelayanan express paspor akan selesai pada hari yang sama.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
3. Kartu keluarga
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Timur siap melayani masyarakat untuk kepengurusan Dokumen Keimigrasian. (Benn/Wira)

By Wira