Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini menerima berkas perkara tahap ll (dua) , dari Polda Metro Jaya. Tersangka Roy Suryo. Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara dan barang bukti pada Jumat. 29/9/2022.
Setelah penyerahan lengkap memenuhi formil dan materilnya terkait unggahan gambar Meme patung Stupa yang di edit yang diduga menyerupai mirip dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ada di candi Borobudur di Jawa Tengah.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansah SH MH disela Wawan caranya dan tanya jawab kepada wartawan, Dalam tanya jawabnya kepada jurnalis, ia mengatakan syarat berkas dan barang bukti dari penyidik sudah lengkap. Roy Suryo akan dibawa ke Salemba Jakarta Pusat dan akan ditahan selama 20 hari kedepan, katanya.
Pakar Telematika Roy Suryo, juga mantan menteri Menpora di era Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY). Roy dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama dan patung Meme Stupa Candi Borobudur Jawa Tengah yang diduga diunggah dan di edit dimiripkan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang cukup viral di medsos.
Maka Atas perbuatan tersangka Roy Suryo
Mantan anggota partai Demokrat yang saat itu dipimpin mantan Presiden SBY Dikenai pasal, 28 ayat (2) Jo pasal 45 undang undang no. 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi electronik (ITE ) dan pasal 156 a KUHP .
Hal ini pun diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat. Sunarto SH MH, yang didamping Kasipenkum Kejati DKI Jakarta ,Ade Sofiansah SH MH dengan jawabannya pertanyaan wartawan, ” karena pelapor dan saksi-saksi berdomisili di wilayah Jakarta Barat. Sebagai pelapor Kurniawan Santoso pada 20-Juni-2022. Selanjutnya laporan Kevin Wu pelapor ke Bareskrim dengan waktu yang sama, jelasnya Sunarto Kasi Pidum Jakarta Barat pada wartawan.
Menurut kuasa hukum Kurniawan Santoso mengatakan, meme yang diunggah oleh Roy Suryo adalah editan gambar patung Shidarta Ghautama atau sang Budha. Karena dalam unggahannya mengejek dan mengolok-olok patung Sang Budha, dengan gambar yang lucu, ujarnya. (Eddy)