• Ming. Feb 9th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek Pengecoran Semen Jalan TPU Makam Diduga Melanggar UU KIP, PP, Proyek Siluman.

ByWira

Okt 3, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses tendar lelang proyek yaitu; Syarat Admintrasi perserta tender lelang proyek, pelaksanaan di proyak di lapangan, sampai proyek rampung dikerjakn serta saat sarah terima proyek kepada Dinas yang terkait dan Dinas yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek  rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator, menurut  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan No. 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara atau hasil pajak dari rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek  tersebut termuat antara lain; jenis kegiatan,asal usul proyek tersebut dari Dinas/BUMD yang mana melaksanakan proyek tersebut,  lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai jumlah pagu proyek, kontrak proyek, jangka waktu/lama pekerjaan/masa pelaksana/berapa hari kelender, Nama pelaksana proyek/kontraktor, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah dan di dalam PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang dan menulis di papan nama informasi proyek secara lengkap legalitasnya, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan.

Pekerjaan  proyek pengecoran semen jalan TPU Makam Jakarta Utara  yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor PT.SUMBER PAKKO ABADI, di duga proyek siluman dan melanggar UU KIP dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa diduga adanya unsur ke sengajaan tidak mencantumkan jumlah nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat TPU makam Jakarta Utara yang melewati hilir-mudik di wilayah proyek tersebut, pekerjaan proyek  pengecoran semen jalan TPU dapat di duga proyek siluman dan proyak terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak menuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek di lapangan/lokasi proyek tersebut serta dengan menurut LPSE internet Pemenang Lelang tender PokJa dengan Nama Tender Penataan RTH Makam Wilayah Jakarta Utara, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA dengan Pagu Rp. 964.876.076,00 dan dengan HPS Rp. 952.106.168,00 dengan Harga Terkoreksi/Harga Negosiasi Rp. 914.251.992,84 yang Nama Pemenang PT.SUMBER PAKKO ABADI, beralamat JL.LETJEN SUPRAPTO NO.160 BLOK A-21 – Jakarta Pusat (Kota) – DKI.

Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek  tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan proyek pengecoran semen jalan TPU makam yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota Jakarta melewati pemerintah DKI jakarta untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain: Dana nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa  fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan proyek pengecoran semen jalan TPU makam, adalah hasil dari retribusi pajak dari masyarakat,wajar saja masyarakat menanyakan proyek pengecoran semen jalan TPU Makam tersebut dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah nilai anggaran dana APBD  prov. DKI Jakarta yang di keluarkan oleh pemerintah tersebut dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah Provinsi DKI Jakarta melewati Dinas yang memberi pekerjaan proyek semen pengecoran jalan TPU makam diduga tidak meneguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan untuk menuliskan pagu anggaran di papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya!….., ini proyek siapa?…………….. Dari intansi mana?……………..Perusahaan siapa yang mengerjakannya?……………………… dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?……………….masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender?………………… serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Satuan Kerja DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi, diduga ada indikasinya Korupsi/KKN, sebagai trik untuk membohongi/menghindari pengawasan dari masyarakat/publik agar tidak dapat memonitoring jumlah nilai pagu anggaran yang di keluar oleh Dinas  tersebut,maka tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggran di papan informasi proyek, dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Dinas yang terkait antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Dinas dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak menuliuskan pagu anggaran di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.

Saat awak bertemu langsung dengan rekanan/kontraktor di lokasi proyek pada tangal 2 Oktober 2022 dan menanyakan kenapa nilai pagu anggaran tidak di tuliskan di papan informasi proyek, rakanan/kontraktor menjawab, “bahwa nilai pagu anggaran tersebut tidak pertentang dengan peraturan dan UU dari pemerintah dan kami juga menanyakan mengenai besi yang di pergunakan bukan besi ulir, untuk kedudukan dowel polos besi 8 mm, yang seharus menggunakan besi berbetuk ulir semua untuk cor jalan semen tersebut, di karena menurut teknis PUPR untuk beban jalan cor semen adalah beban hidup atau beban bergerak,karena di lewati oleh mobil dan alat berat di atas jalan cor semen tersebut dengan di jawabnya rekanan bahwa sesuai dengan spek/gambar. (Halion,tim).

By Wira