
Subang, mediakota-online.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Republik mengenai hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI dijakarta, Jumat (4/11/2022).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Partai Republik memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Partai Republik, H. Habib Irfan Arief mengucapkan, “pertama rasa syukur bahwa kebijakan Bawaslu sudah memutuskan Partai Republik dinyatakan lolos administrasi, tentu konsekuensinya dalam waktu 1×24 jam Partai Republik harus melakukan perbaikan – perbaikan, diantaranya perbaikan anggota.
“Kami memberikan Apresiasi Atas Kinerja Bawaslu dalam amar putusannya dan Kami menerima akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar H. Habib Irfan Arief kepada mediakota-online.com.
Setelah putusan itu kata Habib, Partai Republik akan lanjut mempersiapkan verifikasi faktual dan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
“Kami sejatinya sudah siap di 34 Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh indonesia, kita harus memperjuangkan sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas H. Habib Irfan Arief. [Wira]