PENGUMUMAN Dalam Rapat Umum Pemegang saham Perseroan Terbatas PT EIGHT INTERNATIONAL. Sehubungan dengan pembubaran perseroan ,sesuai ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,para kreditur yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan harap segera membereskan tagihan kepada Perseroan dalam waktu 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini di kantor PT EIGHT INTERNATIONAL Roxy Square Lt. Ground Blok B5 NO 1, Jakarta Barat 11440. Jakarta, 09 November 2022 Likuidator PT EIGHT INTERNATIONAL