• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Penyelundupan 12 WNI Digagalkan Imigrasi Malaysia, Bayar Tekong Rp10 Juta

ByWira

Nov 9, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Malaysia Johor menggagalkan upaya penyelundupan 12 WNI dan menangkap dua orang lokal yang membawa mereka masuk dari Singapura, Selasa, 8 November 2022.

Free Malaysia Today melaporkan, Kepala Kantor Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir mengatakan, sembilan pria dan tiga wanita asal Indonesia berusia 25 hingga 40 tahun, masuk ke Malaysia naik mobil Perodua Alza dan Toyota Vios dari Singapura yang dikendarai oleh dua pria tersebut, dan ditangkap di pintu masuk kendaraan pada pukul 7.20 pagi.

“Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari Royal Malaysian Customs Department, yang saat itu sedang memeriksa barang dan paspor. Saat diperiksa, pihak bea cukai tidak menemukan cap masuk dari imigrasi di paspor mereka, sehingga mereka dirujuk kembali ke kantor imigrasi sebelum mereka semua ditangkap,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Kementerian Dalam Negeri di Johor Bahru.

Dia mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa 10 WNI yang ditangkap berada dalam daftar tersangka dan dilarang memasuki Malaysia karena berbagai pelanggaran dan telah diselidiki berdasarkan Bagian 6 (1) C Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan dideportasi dari Malaysia.

“Dua WNI lainnya tidak ada dalam daftar tersangka, tetapi berada dalam kendaraan yang sama. Penyelidikan awal menemukan bahwa semua orang asing mengaku telah melakukan pembayaran 10 juta rupiah setara dengan RM3.000 kepada tekong yang berhasil masuk ke Malaysia,” katanya seperti dilaporkan Bernama.

Baharuddin tak menampik kemungkinan petugas imigrasi terlibat dalam sindikat tersebut karena tidak mungkin melewati loket imigrasi mengingat WNA yang dibawa juga ada dalam daftar tersangka dan dilarang masuk ke Malaysia. [Benn/Putu Putra]

By Wira