
Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan UU tentang Amdal masalah Stockpalle batubara atau tempat penumpukan batubara sudah ajuan atau joknis dan joklaknya, terutama pihak perusahaan PT. UNP, PT. WHANA, PT. NSE yang seharusnya diadakan tempat/lokasi tempat penampungan/stockpalle batubara terlebih di dulu izin lokasi, terutama kepada penduduk setempat di areal lokasi penumpukan, setelah ada izin dari masyarakat setempat baru di lanjutkan kepada izin pemerintah, dalam izin pemerintah adalah hal-hal yang harus di penuhi oleh pihak perusahaan di lokasi penumpukan batubara tersebut, salah salah satu untuk membuat draenasi di sekeliling tempat penumpukan atau yang di sebut dengan Settling Pond yang berfungsi sebagai tempat menampung air tambang batubara/limbah batubara, apabila datang air hujan turun, debu-debu dan batu-batu tidak turun langsung/mengalir ke sungai,akan tetapi jatuh/mengalir langsung ke draenasie atau settling pond tersebut dan sekaligus settling pond untuk mengendapkan partikel-partikel padatan yang berupa unsur zat berbahaya berupa betahita dan unsur racun,termasuk logam berat serta radioaktif ikut bersama air hujan dari lokasi pertambangan/stockpalle batubara tersebut serta setelah air limbah batubara yang berada di dalam settling pond tertampung baru di sterilisasi dan diobati, setelah itu baru di buang ke sungai yang terdekat.

Pasalnya saat mendapat loparan dari masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya,awak media langsung kelokasi tersebut dan ia mengungkapkan, ”Bahwa Tempat penumpukan Batubara yang berada dilokasi tidak sesuai dengan prusudoral Amdal yang telah di antur oleh pemerintah, baik settling pond tidak ada, dana/uang debu/CSR tidak pernah di kasih oleh pihak perusahaan serta lokasi jalan yang di lewati oleh truck batubara tidak pernah di siram dengan air sehingga debu-debu batubara berterbangan kesana dan kemari di jalan raya, Ungkapnya.
Dengan maraknya aktifitas pertambangan batubara yang menggunakan angkutan jalan Umum, oleh beberapa perusahaan PT. UNP, PT. WHANA, PT. NSE dengan menggunakan truck puso melewati salah satu biro jasa Transportasi dan Perdagangan Umum CV. Fisdatama Armada Perkasa yang beralamat jalan Soekarno Hatta- Bandar Lampung di duga melanggar dan melawan hukum pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk puso yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang batu bara ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang dan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” serta bagi perusahaan PT.UNP, PT.WHANA, PT.NSE yang diduga tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan batubara), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan batubara) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan batubara menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).
Menurut informasi nara sumber yang di dapat awak media, yang tidak ingin di publikasikan, mengenai asal-usul tambang batubara tersebut menjelaskan, “Bahwa tambang batubara tersebut berasal dari tambang batubara masyarakat yang batubara illegal mining, di jual kepada penampung atau diduga penadah tambang batubara yang di kirim menggunakan truck puso melewati salah satu biro jasa Transportasi di Lampung ke Jakarta yang berlokasi di Marunda, dapat diduga tambang batubara yang di angkut dengan truck puso tersebut batubara illegal Mining, dengan modus lagelitas SKB (Surat Keterangan Asal – Usul Barang/aspal) dokumen terbang/diambil dari perusahaan yang berizin Resmi/Izin IUP resmi sehingga batubara tersebut bisa di kirim dengan truck puso sampai ke Jakarta berlokasi di Marunda dan dapat di duga tambang batubara illegal mining yang melawan hukum dan melanggar UU Minerba dapat di pidana pada pasal 158 hingga pasal 164 yang pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tenda paling banyak Rp 100 Miliar.
Saat awak media konfirmasi pada Tanggal 2 Nopember 2022 dengan surat rilis berita, minta hak jawab untuk perimbangan pemberitaan kepada ke tiga (3) pihak perusahaan PT.UNP, PT.WHANA, PT.NSE tersebut sampai berita di publikasikan belum ada jawbaannya.
[Halion dkk]