• Jum. Feb 7th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejaksaan Agung dan BPOM Bahas Obat Ilegal yang beredar di Masyarakat.

ByWira

Nov 20, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Kepala Kejaksaan Agung RI ,ST Burhanuddin  dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), agar mempercepat proses penanganan perkara peredaran obat ilegal yang beredar dimasyrakat yang saat ini banyak memakan korban anak-anak lantaran gagal ginjal misterius yang diduga dampak obat ilegal tersebut.

Ketika Kejaksaan Agung RI, menerima tamu dari BPOM beserta jajarannya. Yang dihadiri  Kepala BPOM Dr. Penny K Lukito beserta jajarannya untuk audensi, penanganan obat ilegal tersebut pada Rabu 16/11/2022, yang dilansir media Observer.

Kejaksaan Agung akan mendukung BPOM, terkait peredaran obat ilegal yang beredar di permukaan masyarakat agar bisa ditindak dan diproses secara hukum, berupa tindak pidana akan tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara, dan juga kepada masyarakat yang menjadi korban, kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Hal ini pun BPOM, yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendalian dilakukan oleh BPOM .

Sementara Jaksa Agung menyarankan Ilegal Drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses dapat dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang berkembang di masyrakat, ujarnya

Lantaran itulah Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang ditayangkan kepada BPOM dan sudah berkewajjban dan JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini yaitu BPOM .

Kembalinya permohonan kepada BPOM agar penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan ginjal akut kepada anak-anak. Jaksa agung dengan tegas mengatakan dengan istitusinya selaku penegak hukum merasa sangat antusias dan menyambut baik, paparnya.

Hal tersebut kewajiban penegak hukum apa lagi terkait dengan anak-anak Indonesia, banyak yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut, ujarnya.

Faktanya saat ini Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum,  Ketut Sumedana SH MH mengungkapkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah menerima 3 Surat Perintah (sp) dimulainya Penyidikan (SPDP ) terkait perkara peredaran obat Ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri dan akan berkembang lagi SPDP yang dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya, ujarnya

Hal ini pun kementerian Kesehatan jumlah temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 323 orang perkamis (3/11/2022) dan kasus ini terindefikasi di 28 provinsi seluruh Indonesia.

Juru biacara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari ratusan kasus itu, sebanyak 190 meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sebaran wilayah kasus GGAPA terbanyak ditemukan di Provinsi DKI Jakarta , Jawa Barat dan Aceh.

Saat ini sudah 28 Provinsi dengan kasus 323 kasus, yang dirawat 34 Jakarta, Jawa Barat dan Aceh yang meninggal 190 dan sembuh 99″ orang , kata Syahril.

Menurutnya setelah kemenkes menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam kesediaan cair atau sirop pada 18 Oktober lalu. Baik angka penambahan kasus GGAPA maupun angka kematian mengalami penurunan , kata Syahril lagi.(Eddy).

By Wira