Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengadakan Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2022. Di SMAN 28 Jakarta pada Rabu. 23/11/2022.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono SH MH, menyampaikan dasar dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut, menjelaskan “dasar kegiatan ini adalah intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS;004/A/J A/08/2012 tahun 2012, tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Tambahnya lagi, “sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran bos. Sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana bos dapat diakuntabel, Ujarnya Setiawan As-intel Kejati DKI
Setiawan Budi Cahyono pun lebih detailnya menjelaskan, “tentang prinsip pengelolaan dana bos, tujuan dan syarat penerima BOS besaran alokasi dana dan besaran dan cara untuk mencairkannya penggunaan dana BOS dan pelaporannya larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 Wib, bertempat di aula SMAN 28 Jalan. Raya Ragunan No. 33 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri 50 Kepala sekolah Menengah Atas di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS, M Pd. (Eddy).