Jakarta, Mediakota-online.com
Untuk penerbitan izin bangunan atau IMB di tiap-tiap daerah sudah ada perda dan UU yang mengaturnya,untuk siapa saja yang hendak mendirikan bangunan yang berada di wilayah NKRI harus sesuai dengan prasudural/UU/Perda Daerah, namun ada saja yang di duga dengan sengaja tidak memtaati peraturan atau melawan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah Pusat tersebut, salah satu yang terdapat di wilayah DKI Jakarta yaitu bangunan yang terdapat di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan DKI Jakarta Utara, yang di duga izin yang di terbitkan/diberikan cuma 3 (satu) lantai saja, akan tetapi oleh pemiliki bangunan tersebut diduga bangun 5 (lima) lantai, dalam hal ini dapat di duga menghendari untuk membayar pajak Retribusi daerah dalam pembangunan tersebut, atau diduga terjadi persekongkolan/korporasi atau pembiaran untuk membangunan rumah tinggal/hunian/gedung menjadi 5 lantai, oleh dinas yang terkait yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini pembangunan rumah tinggal/hunian/gedung/roku yang diberikannya izin IMB Cuma 3 (tiga) lantai saja,akan tetapi oleh pemilik rumah tinggal/hunian/gedung tersebut di bangun 5 (lima) lantai dapat oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, dapat diduga terjadi persekongkolan/korporasi/pembiaran dari Dinas yang terkait tidak menegur pemilik rumah tinggal/hunian/gedung/roku tersebut serta dapat melanggar serta melawan hukum UU, Perda daerah DKI Jakarta yang terdapat dan berdasarkan sebagai berikut: UU No.34/2001 Tentang pajak dan Retribusi Daerah, UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PP.No.36/2005 tentang peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun2002 tentang Bangunan, Peraturan ini adalah lanjutan dari Pasal 24 dan pasal 185 huruf b tentang UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dengan Pergub No.175 Th 2015 tenteng Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan KLB, Pergub No.72 Th 2013 tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai, Pergub No.128 Th 2012 ttg Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, PERDA No.3 Tahun 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH, PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI.
Pasal saat di mintai komenternya warga masyarakat yang tidal mau dipublikasikan namanya, mengungkapkan, “Dalam pembangunan rumah tinggal/hunian/Gedung/roku yang izin di berikan cuma 3 lantai dan di bangun oleh pemiliknya menjadi 5 lantai tersebut,adalah sangat merugikan keuangan Negara/pemerintah yang di rugikan,diduga tidak membayar Retribusi Pajak/menghindari pajak kepada pemerintah DKI Jakarta, dengan ini dapat di duga terjadi pembiaran/persekongkolan/korporasi dari pihak pemilik bangunan dengan dinas yang terkait untuk tidak memanggil dan menegur pihak pemilik rumah tinggal/hunian/gedung/roku tersebut atau pihak dinas yang terkait diduga sudah kemasukan angin, dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait untuk segara memanggil pihak-pihak yang terkait antara lain; Pemilik rumah tinggal/hunian/Roku/gedung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk di mintai pertanggungjawabannya, supaya ada efek jera dari pelaku tersebut dan di tahun yang akan datang tidak terulang lagi, ungkapnya.
Pada saat di konfirmasi dengan surat pada Tanggal 25 Juli 2022 dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Utara yang berkantor di Kec. Penjaringan, sampai saat ini belum ada jawabannya. (Halion dkk)