Sumsel, mediakota-online.com
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat provinsi Sumsel maka Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK membuat terobosan yang sangat luar biasa yaitu layanan Bantuan Polisi.
Layanan ini juga adalah salah satu bentuk keterbukaan informasi yang dilakukan Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel kepada masyarakat Propinsi Sumsel.
Dimana layanan Bantuan Polisi ini siap melayani selama 24 jam tanpa dibatasi waktu. oleh karena itu jangan takut untuk melapor atau membutuhkan Bantuan Polisi segera hubungi layanan Bantuan Polisi tersebut.
Untuk identitas penelpon/ pelapor dijamin keamanannya oleh karena itu segera laporkan dan gunakan segera Bantuan Polisi di nomor whatsAap 0813-70002-110.
Semoga dengan layanan Bantuan Polisi yang dibuat oleh Polda Sumsel ini dapat mengungkap tindak pidana baik itu Narkoba, Kriminalitas maupun lainnya. [Tamyid]