
Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta mengancam masa depan bangsa karena sangat merusak terutama fungsi otak, fisik dan emosi serta tidak ada jaminan sembuh bagi pecandunya

Narkotika menjadi mesin pembunuh massal (Silent Killer) dan diperkirakan 40 – 50 orang setiap hari meninggal akibat narkotika bahkan daya rusak kejahatan narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme sehingga narkotika ditempatkan menjadi musuh utama masyarakat
Pun, merupakan permasalahan multi dimensi dan sangat komplek karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi maupun sosial. Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dalam penanganannya serta membangun mindset dan frame yang sama dalam membangun sistem yang kuat
Dibutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha) untuk turut berpartisipasi melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan melalui fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika
“Masyarakat harus berani tolak, berani rehab dan berani lapor untuk pencegahan, rehabilitasi serta upaya pemberantasan narkotika,” kata Ketua BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim S.IP, MT terkait akselerasi War of Durgs di kantor BNN jalan Dewi Sartika Kota Tasikmalaya, jumat (30/12/2022)
Melihat dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika (fisik, Psikis dan fungsi lain karena terjadi kebiasaan, ketagihan/adiksi serta ketergantungan/dependensi terhadap narkotika), langkah utama yang dilakukan BNN adalah aktif melakukan langkah preventif (pencegahan) melalui informasi P4GN dan bahaya penyalahgunaan narkotika di berbagai media untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika
“Deteksi dini melalui tes urine, pembentukan pegiat anti narkoba, Desa Bersinar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta rehabilitasi dalam upaya mematikan pangsa pasar narkotika di Indonesia,” ungkap Iwan Kurniawan yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat berbasis ketahanan keluarga dalam pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba/nafza
Dijelaskannya, untuk melaporkan dan minta direhabilitasi tinggal datang ke kantor BNN dan tidak dikenakan biaya maupun pidana serta identitas yang terjaga. Dengan tahapan assemen (tingkat penggunaannya) dan dirujuk rawat jalan atau jika harus rawat inap dirujuk ke LIDO minimal 3 bulan dan maksimal selama 6 bulan untuk pemulihannya
Penyebaran narkoba di Indonesia menjadi instrumen Proxy War oleh negara-negara asing dengan modifikasi teknik (modus) penyelundupan narkoba yang terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi. Setidaknya ada 1000 jenis baru dan hanya 10% saja yang masuk regulasi (terkonfirmasi) termasuk Tratom dari kalimantan, Tembakau Gorila dan Sabu Pil atau Yaba dari Thailand
“Secara nasional, peredaran terbesar adalah jenis sabu, ganja dan ekstasi. Penguna terbesarnya adalah yang memiliki penghasilan tetap (59%) sisanya masyarakat umum dan pelajar,” pungkasnya [Ayi Darajat]