Jakarta, mediakota-online.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah siap melawan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di meja hijau terkait keputusan memecatnya dari keanggotaan Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain Kapolri, Sambo juga menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat I.
Sehubungan gugatan Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan, Polri bakal menghadapi gugatan di PTUN tersebut. Sedangkan gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin UU.
“Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan (Sambo) dan (Polri) menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ungkap Dedi di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Sekadar informasi, terdakwa kasus dugaan pembunugan berencana Brogadir J, Ferdy Sambo, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 29 Desember 2022. Gugatannya terkait pemberhentian dirinya secara tak terhormat dari institusi Polri.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
[Benn/Ismail H]