
Pontianak, mediakota-online.com
Ramainya pemutasian gejolak dikantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat sangatlah menyisahkan Trauma yang memilukan, karena pemutasian tidak Lazim yang dipindahkan bukanlah pejabat Struktural Melainkan Pelaksana pegawai.

Pemutasian ini pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak yang masih dibutuhkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas1 Pontianak sangatlah mengejutkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak bahwa tidak ada pemberitauan Lagi akan memutasikan pegawai staf Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak seharusnya Kakanwil Pria Wibawa, Kadiv Min dan Kabag Umum mengkonfirmasikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak bahwa akan ada pemutasian.
Sedangkan dimutasikan ini pegawai yang satu tahun lagi mau pensiun dan ibu ibu muda yang baru mempunyai Anak bayi juga kena dimutasikan. yang kena mutasi hampir kurang lebih 14 orang pegawai sedang memasuki masa pensiun dan ibu ibu muda yang sedang mempunyai bayi ini akan membawa dampak pisikologis bagi ibu ibu muda.
Apakah Kakanwil Kemenkum Dan Ham kalimantan Barat Pria Wibawa Kadiv Min Dwi hananto dan Kabag umum tidak dikonsultasikan terdahulu kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak?.
Dalam pantauan Mediakota-online.com Kakanwil Kemenkum Dan HAM Kalimantan Barat dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak kurang harmonis.
Menurut sumber yang dipercaya mantan pejabat di Kementerian Hukum Dan HAM mengenai mutasi memang kewenangan Kakanwil namun demikian sesuai prosedur tertulis dari unit pegawainya yang dimutasikan kalau tidak ada artinya Kakanwil Hukum dan Ham Kalimantan Barat Pria Wibawa dan harus Membatalkan SK Mutasi tersebut.
Menurut mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM harus diusut tuntas yang melakukan mutasi ini diminta Kakanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa mempunyai nurani untuk membatalkan mutasi sudah yang Terlaksana dalang mutasi semua ini adalah Kadiv Min Dwi harnanto dan Ismanto Kabag umum yang bertanggung jawab atas pemutasian ini.
[Benn/Heri. S]