• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Aspidum, Anang Supriatna SH MH. Kejati DKI Jakarta, Berkas Teddy Minahasa sudah dilimpahkan Ke PN Jakbar.

ByWira

Jan 27, 2023
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna SH MH.

Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa alias TM ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna SH MH menyatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Tim Kejaksaan, “Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam jumpa persnya pada Kamis, 26/1/2023.

Selain Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa , kata Anang, tersangka lain yang juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif, terang nya.

Tambahnya Anang, Jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap, bebernya.

Serayapun menambahkan, “barang bukti yang disita yakni, sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram, ujarnya

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram, tuturnya

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun, tegasnya. (Ed).

By Wira