
Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Desa merupakan pangkal dari pembangunan dan tolok ukur pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peran desa sangat vital karena menjadi setral pertumbuhan ekonomi. Program dana desa yang disalurkan sejak tahun 2014 sangat berdampak positif pada kemajuan desa selain ada sisi negatif yang ditimbulkannya.
Evaluasi pelaksanaan dana desa tentang pergerakan, pemanfatan dan perubahannya telah menciptakan desa maju/mandiri (174 desa diantaranya ada di Jawa Barat), bertambahnya desa berkembang dan penurunan status dari desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

“Sisi negatifnya adalah menjamurnya praktek korupsi,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah, P.Si, MBA pada Optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, kamis (2/3/2023).
Sampai tahun 2021, KPK menggelar 601 perkara tipikor yang melibatkan penyelewengan dana desa dengan 686 kepala desa dan perangkat desa sebagai tersangka. Juga adanya 56 desa fiktif yang ditemukan Kemenkeu (saat pencairan dana desa di Kabupaten Konawe tahun 2020) dengan dalih pemekaran desa.
Peran DPR, terang Siti Mufattahah untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sebagaimana mestinya guna pembangunan kesejahteraan sesuai dengan fungsinya dari sisi legislasi, budgeting dan pengawasan serta memastikan dana desa betul-betul digunakan untuk kemaslahatan desa di wilayahnya masing masing.
“Untuk desa Desa produktif akan diberikan reward (ditambah atau dipercepat realisasi dana desanya) bagi yang tidak terserap dengan baik atau malah disalahgunakan, akan berdampak pada penyerapan dana desa berikutnya,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, DPR dan BPK sering melaksanakan sosialisasi penggunaan dana desa ke seluruh daerah dalam upaya membangun pemahaman aparatur desa dalam tata kelola dan pemanfaatan dana desa agar tidak terjadi kesalahan dan penyelewengan karena banyak kades yang tidak paham aturan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara simultan bersamaan dengan dana desa yang digelontorkan dan penyerapan aspirasi masyarakat dari setiap anggota komisi XI yang berkenaan dengan hambatan serta penyelewengan dana desa akan disampaikan kepada BPK RI untuk diselesaikan bersama.
“DPR RI Komisi XI dan BPK Bersinergi mengawasi serta memantau penggunaan dana desa bersama kemenkeu serta BPKP RI,” pungkasnya.
[Ayi Darajat]