Jakarta, mediakota-online.com
Jaksa Agung ST. Burhanuddin apa yang tersirat, terpikir selalu mengingatkan, “agar jajarannya menjaga hidup, jangan terlalu kemewah-mewahan” harus menjaga pola hidup sederhana”
” Dengan pola hidup sederhana, jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok jaksa semakin dekat dengan masyarakat, ujarnya.
Menurutnya, kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap pekerjaan yang dilalui.
Burhanuddin menekankan dalam
melaksanakan pekerjaan sebagai aparat penegak hukum, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa. Apalagi, belum lama ini gaya hedonis menjadi sorotan publik, khususnya pejabat negara dan keluarganya.
“Hal ini menjadi perhatian serius Presisen RI Joko Widodo (Jokowi),” tukasnya.
Jokowi dalam arahannya mengingatkan aparat negara untuk menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan.
Hal ini menjadi perhatian serius Presisen RI Joko Widodo (Jokowi),” tukasnya.
Jokowi mengatakan gaya hidup mewah itu harus dapat “direm” agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah.
Selain itu, Jokowi juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.
Lebih lanjut, Jokowi menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga negara untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh
maupun tidak dapat dilakukannya.
Sementara untuk aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan lainnya, dia meminta untuk membenahi kondisi internal sembari kemudian
menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.
Jokowi menambahkan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan kekayaan.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai adhyaksa menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, pungkasnya.
Dalam instruksinya, Burhanuddin meminta agar seluruh insan adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Dia menambahkan “bahwa pekerjaan seorang jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
Menurutnya, “sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.
“Sikap sederhana insan adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” pintanya.
Dia meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Jaksa
Agung Nomor 41 Tahun 2021.
“ia menambahkan “insan adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Juga mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintan, tegasnya Jaksa Agung. (Eddy).