Jakarta – mediakota-online.com
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
WNA berinisial VS, IL dan TE ditangkap Imigrasi saat operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. Pihak Imigrasi saat itu mendapat informasi dari masyarakat ada vila di Seminyak yang diduga terjadi aktivitas mencurigakan.
“Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis, 9 Maret 2023, dalam keterangan resminya.
Petugas Imigrasi kemudian menangkap dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga perempuan tersebut pada Jumat, 10 Maret 2023. Imigrasi juga menerapkan penangkalan terhadap ketiganya.
Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.
Silmy Karim menegaskan Imigrasi di pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Ia berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA, yang dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing).
“Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” kata dia.
[Benn/wira]