Jakarta – mediakota-online.com
Kata Kajari Jakarta Selatan Syarief, kepada wartawan “penahanan dilakukan setelah diterimanya pelimpahan tahap II yaitu, berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka AG dari penyidik Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (21/3/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Selatan Syarif yang didampingi Kasi Intel Ferdy, dan Kasi Pidum Hafis, Menambahkan di kantornya Selasa (21/3/23) usai dilakukannya penyerahan dan penerimaan tahap dua tersangka AG, mengatakan bahwa pihaknya (Kejari Jaksel-red) “melakukan penahanan kepada AG selama lima hari di LPKS”.
“Penahanan di LPKS dan juga ditahannya AG selama lima hari, karena dia (AG-red) masih anak-anak atau di bawah umur,” kata Syarif.
Seraya juga menambahkan tersangka AG dikenai oleh penyidik dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang Undang No.35 tahun 2014, dan juga dikenai Pasal 354 dan 355 KUHP.
“Dengan sudah diterimanya tahap II tersangka AG, maka kita akan menyusun dakwaan segera, guna secepatnya dilimpahkan ke pengadalin,” kata Syarif.
Perlu diketahui juga, bahwa Polrestro Jaksel menjadikan AG (Merupakan pacar tersangka Mario Dandi Satrio) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat kepada korban David Ozara yang hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan.
Harap diketahui juga, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka Shane Lukas yang keduanya diperiksa Polda Metro Jaya, imbuhnya.
Penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban David Ozara yang merupakan anak dari Pengurus Ansor tersebut, terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata, Pesanggrahan Jakarta Selatan. (Eddy)