• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejari Jakarta Barat tampilkan Jaksa terbaiknya. Untuk sidangkan Perdana Natalia Rusli.

ByWira

Apr 12, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menampilkan sidang Jaksa terbaik. Karena mula menghadirkan dan menyidangkan terdakwa Natalia Rusli (NR) SH (46 tahun). Didampingi Low Office Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Kelas A1 Jakarta Barat. Terdakwa dalam keadaan sehat, dan terdakwa profesi sebagai pengacara, kata terdakwa Natalia Rusli kepada Majelis hakim yang di ketuai Iwan Wardhana. Pada Senin. 10/4/2023.

Terdakwa sudah mendapatkan surat dakwaan ?  Seru majelis hakim. “Sudah pak”. Namun menurut kuasa hukum terdakwa dari low office Deolipa Yumara belum menerima berkas Surat Berita Pemeriiksaan (BAP) terdakwa dari kepolisian, ungkapnya.

Kemudian sidang dilanjuti pembacaan “Surat dakwaan Jaksa nomor register perkara 240/PDN B/2023/ PN Jak Barat, “terdakwa Natalia Rusli dengan maksud dan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Dalam dakwaan pertama pada 23 Juli 2020 Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawati Sanjaya di Bank BCA Cabang Jalan. Gajah Mada Taman Sari Jakarta Barat. Masih terdapat ditempat wilayah hukum Jakarta Barat. Terdakwa NR telah diperiksa dalam perkara ini. Telah merugikan orang lain dan melawan hukum.

Kemudian untuk meyakinkan saksi korban “Natalia Rusli mengajak dan melakukan pertemuan kembali dan silanjuti dan memperlihatkan foto bersama pengacara kondang Jeniffer Gersang.

Kemudian terdakwa NR kembali melakukan pertemuan dengan Verawati Sanjaya di Thamrin Jakarta Pusat dengan menjanjikan kepada korban Verawati akan tetap  membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa assetnya yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

Selanjutnya dari  perjanjian tersebut Verawati Sanjaya mentransfer beberapa kali uang kepada terdakwa NR melalui rekeningnya.

Selanjutnya saksi korban VS menghubungi hp selullarnya Natalia , karena  tidak pernah di angkat atau di jawab.

“Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” pada akhirnya saksi korban melaporkan kepada pihak berwajib pada 30 Juli 2021,

Selanjutnya terdakwa Natalia Rusli pada 8 Desember 2022 didaftarkan pencarian Orang (DPO) Kemudian pada Selasa   21/3/2023 Natalia Rusli menyerahkan diri ke Metro Polres Jakarta Barat. Dan dilanjuti sidang perdananya

Harap diketahui dalam peristiwa tersebut saksi korban Verawati Sanjaya telah dirugikan oleh NR sebesar Rp.45 juta rupiah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  diancam 378 KUHP dan 372 KUHP , tentang penipuan dan penggelapan .

Sidang ini sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad SH, Bharoto SH, Eka Listuti SH, Rio Simanungkalit SH. (Eddy)

By Wira