• Kam. Des 7th, 2023
Top Tags

Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah menindak 3 WN Negria Karena OVERSTAY.

ByWira

Mei 27, 2023


Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdapat dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan visa kunjungan yang telah habis masa berlaku dan satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Ketiga WNA itu kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor milikknya, namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya ketiga Warga Negara Asing itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” Tegas Kepala Kantor Wahyu Hidayat.

Ditambahkan kasi pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat josua “Amanat pimpinan kami akan menindak Lanjuti adanya Laporan dari pihak pengelolah hotel mau pun dari masyarakat kalau ada warga Asing yang mencurigai dan sering bikin keributan mengganggu ketertiban Umum dan ketenangan masyarakat tidak pandang bulu kami akan mengambil tindak kan tegas sesuai undang undang yang berlaku”, mengakhiri perbincangan dengan Mediakota-online.com. [BENN]

By Wira