Banten, mediakota-online.com
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial DA mengkonsumsi narkoba di ruang kerjanya.
Karena perbuatan tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat.
Putusan tersebut ia dapatkan setelah menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memimpin sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta itu.
“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya, Selasa (18/7/2023) dikutip dari siaran pers di laman komisiyudisial.go.id.
Adapun keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan DA.
Sementara DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IHK) juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan dalam sidang tersebut.
Dia menghadirkan ibu dan istrinya yang juga seorang hakim serta mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.
Adapun aksi DA terungkap setelah BNN Provinsi Banten menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.
Kemudian, tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian.
Tim tersebut berhasil menangkap ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS saat mengambil sabu di agen jasa pengiriman.
Lalu tim tersebut pun menggeledah PN Rangkasbitung dan menangkap DA dan YR, Selasa (17/5).
Dari ruangan YR, tim mengamankan sabu dan alat hisap yang tersimpan di laci meja kerjanya.
Sedangkan dari dalam tas DA, tim menemukan dua alat hisap sabu, dua buah pipet, serta dua buah korek gas.
Tim BNN juga memeriksa paket yang diambil oleh RAS dan ternyata benar berisikan sabu.
Selain itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari kediaman RAS berinisial H.
Dalam kasus ini, BNN Provinsi Banten mengamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 20,634 gram. [MadNur]