Jakarta – mediakota-online.com
Menurut keterangan saksi penangkap terlebih dahulu saksi penangkap dari Polda Metro Jaya disumpah di persidangan di Pengadilan Negerii Jakarta Barat. Pada Senin (24/7/2013). Saksi menerangkan, bahwa terdakwa Teguh als Iwan Kifli bekerja di toko Kosmetik Jalan Himalaya Tegal Alur Cengkareng Jakarta Barat. Pemilik toko kosmetik bernama, Abdullah (DPO).
Saat penggrebekan terdakwa Teguh/Iwan Kifli telah diamankan, ditemukannya, ditoko Kosmetik tersebut barang bukti, berupa obat keras daftar G yakni, Obat Pil Tramadol dan Alprazolan obat tersebut sebagai obat penenang , dan tidak diperjual belikan secara bebas, harus memakai resep Dokter, jelasnya saksi .
Menurut saksi lagi, Terdakwa dan Abdullah tidur bersama ditoko tersebut. Barang Pil tersebut berjumlah yakni, Pil Tramadol
berjumlahnya 389 butir dan Pil Eksimer 11 butir, dan barang bukti lainnya Uang sebesar Rp.495 ribu dan hanphon (hp) Nokia dan Oppo, kata saksi penangkap dipersidangan.
Namun dari hasil pembuktian barang bukti tersebut, saat dipersidangan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joklina menjelaskan , Pil Tramadol ada 284 butir sedangkan Obat Pil Alprazolan ada 4 butir.
Namun Majelis Hakim menanyakannya sisa barang bukti tersebut, dengan aksen tinggi, ‘kemana-kemana sisanya lagi, masa barang bukti Pil Tramadol tadinya ada 389 butir sisanya 384 butir sedangkan Pil Alprazolan BB 11 butir sisanya 4 butir. Yang diterangkan saksi penangkap , tidak sesuai yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joklina SH dari Kejati DKI Jakarta. Ketika Majelis Hakim yang diketuai Julius SH itu menyayangkan prihal barang bukti tersebut oleh JPU.
Namun menurut JPU, bahwa barang bukti tersebut oleh penyidik diminta oleh BPOM untuk pengujian dan riset.
Namun majelis hakim untuk pengetesan BB dan pengujian Pil tersebut terlalu banyak yang dipakai , apakah tidak cukup satu butir saja?, Ungkap majelis.
Sidang dilanjuti Pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa menjelaskan bahwa ia bekerja baru satu bulan di toko kosmetik , yang diberi upah sebesar Rp.1.200.000,- jika dari hasil penjulan disetorkan kepada Abdullah (DPO) pemilik toko. Kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian komisi Rp.15 – Rp. 30 ribu.
Terdakwa dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Eddy).