• Sab. Apr 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

ByWira

Agu 23, 2023

Jakarta, mediakota-online.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Perkara itu menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Tetapi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Eltinus lepas dari hukuman.

Permintaan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu ASN (aparatur sipil negara) untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut ada di dalam negeri ketika dimintai keterangannya oleh tim penyidik. “Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan,” kata Ali. Terpisah, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Mereka adalah Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta. Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Aktif dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 28 Juli 2023 sampai dengan 28 Januari 2024,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menetapkan lima tersangka baru. Mereka terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta. Selain itu, KPK juga mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2024. Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terjadap Eltinus Omaleng yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. [Benn/Wira]

 

By Wira