SUKABUMI, mediakota-online.com
Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, berhasil menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang berinisial AM (41 tahun) dan SA (47 Tahun) sebelumnya berupaya mengirimkan sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan negara Australia. Puluhan calon PMI tersebut dijanjikan oleh para pelaku termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut, namun kemudian usahanya gagal karena keburu ditangkat petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede pada saat dikomfirmasi oleh awak media, membenarkan tentang penangkapan dua pelaku TPPO yang sebelumya dinyatakan buron itu.
“ Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut, sehingga dalam kasus dugaan TPPO yang kami ungkap diwilayah Palabuhanratu saat ini sudah ada 4 pelaku yang kami amankan,” jelas Akbp Maruly Pardede.
Menurut Maruly, kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu, ternyata mempunyai peran yang penting dalam kasus dugaan TPPO Palabuhanratu yang telah berhasil digagalkan pihaknya.
“ SA berperan mempunyai link ke negara Australia sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan,” ungkapnya.
Kemudian Kapolres mengatakan, untuk para korban calon PMI, saat ini sementara ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi yang merupakan Gedung Milik Kementerian RI dan sebelumnya para korban ini tinggal dirumah kontrakan diwilayah Kecamatan Palabuhanratu.
“ Kami bekerjasama dengan Instansi terkait, saat ini sedang melakukan pemeriksaan Kesehatan, psykologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing,” tutup Maruly. [Benn]