• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bank BTN Sukabumi Digugat Rp 90 Milyar

ByWira

Nov 8, 2023

Sukabumi – mediakota-online.com

Direktur Utama PT Agung Artha Parsada Group (PT AAPG), lewat kuasa hukumnya Sichan & Co Law Firm, mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank BTN Cabang Sukabumi. Menurut salah satu Kuasa Hukumnya, Hazairin S.H., (50) gugatan itu berawal dari dugaan kelalaian & ketidak hati-hatian dari pihak Bank BTN Sukabumi, dengan melanggar sejumlah peraturan terkait perbankan, sehingga memberikan jalan kepada AF dapat membobol rekening PT AAPG yang dibuka di Bank BTN Cabang Sukabumi.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN.Cbd. dan persidangan sudah dimulai sejak 30 Maret 2023 dan sekarang sudah memasuki tahap kesimpulan.

Rekening tersebut adalah rekening penerima dana kredit KYG/KPL dan akad perumahan dari PT AAPG, sehingga akibat kelalaian dari Pihak Bank BTN Cabang Sukabumi, dapat dicairkan sendiri oleh AF tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dirut PT AAPG, ucap kuasa hukum Hazairin S.H.

Atas kelalaian dan ketidakhati-hatian dalam menjaga dana nasabah tersebut, Penggugat menderita kerugian sehingga Bank BTN Cabang Sukabumi di gugat materill sebesar Rp 16,7 Milyar dan Immateriil dikarenakan tercemarnya nama baik PT AAPG sehingga menggagalkan sejumlah proyek yang akan berjalan, wajar adanya gugatan Immaterial sebesar Rp 90 Milyar, demikian dituturkan kuasa hukum Hazairin S.H.

Dalam proses persidangan, Pihak PT AAPG menghadirkan saksi sebanyak 3 (tiga) saksi sedangkan Bank BTN Cabang Sukabumi tidak menghadirkan saksi sama sekali.

Sejak proses mediasi, pihak Bank BTN Cabang Sukabumi tidak pernah hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Saat persidangan juga tidak menghadirkan saksi sama sekali, padahal saksi dari pihak bank sangat diharapkan dapat menjelaskan secara teknis proses pencairan, tutur kuasa hukum Hazairin S.H.
Bahkan disinyalir, Dalam persidangan, pihak Bank BTN Cabang Sukabumi menyembunyikan sejumlah alat bukti kelalaian untuk mengaburkan pelanggaran yang diperbuatnya, tutur kuasa hukum yang lain, Suwirman S.H.,M.H (56).
Tidaklah gampang menembus proses pencairan yang membutuhkan persetujuan pejabat Bank secara berjenjang dari petugas teller atau customer service sampai dengan pejabat atasan lainya atau pimpinan cabang saat itu, oleh karena telah terjadi pencairan sepihak dan merugikan pihak lain, maka secara hukum harus ada pertanggungjawaban pihak Bank BTN Cabang Sukabumi atas hilangnya dana nasabah tersebut, tambah Suwirman S.H.,M.H
[Benn]

By Wira