Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dipimpin langsung oleh, Martin Ginting SH MH. Diperbantukan dua anggota Parmatoni SH, Denny Tulangaw SH. Membuka sidang dengan agenda Putusan (Vonis) atas nama terdakwa, Agatha Martina Setiawan dengan cara video counfren secara virtual pada Kamis (23-1-2024).
Sidang lanjutan Terdakwa Agatha MS, ditahan di Pondok Bambu dan didampingi Kuasa Hukumnya ,Alvin SH dan Kawan-kawan. Dalam perkara aquo dan telah mendengar saksi saksi , margareta, Wito, Novita, Neli Anggraeni, Rosita Kevin M, Riska, yang diajukan kepersidangan, guna memberikan keterangannya dan juga, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada intinya telah terbukti penggelapan dalam jabatan. Secara berlanjut. Sesuai dakwaan ke satu 374 KUHP juntcto pasal 65 ayat (1).
Bacaaan vonis Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan, terdakwa Agatha Martina Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang unsur-unsurnya terpenuhi . Maka dari itu, majelis hakim mem- vonis terdakwa Agatha, selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani masa tahanan. Pada Kamis (23-1-2024)
Karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja di PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII). Sehingga perusahaan PT. TII dirugikan sebesar Rp. 5,2 milyar lebih. Terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp.5 ribu rupiah.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan karyawati swasta di perusahaan tersebut sebagai karyawati tetap. Diberikan gaji sebesar Rp.11 juta lebih. Terdakwa diberikan tugas oleh atasan, namun oleh terdakwa menggelapkan uang PT. TII secara berlanjut sejak Mei 2018 -tahun 2023 sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp5,2 miliar lebih. Sampai saat ini belum ada niat untuk mengembalikan uang perusahaan.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di PT. TII
Harap diketahui barang bukti juga selain membeli rumah dan sebuah mobil yang telah disita jaksa, terdakwa dalam persidangan juga mengakui sebagian uang hasil penggelapan.
Selanjutnya majelis hakim mengatakan, sebagai barang bukti berupa asset, rumah , mobil untuk disita dan juga, berupa satu bundel Rekening koran, satu bundel rekening bank atas nama pribadi terdakwa yakni, bank BCA, bank Mandiri dan bank Panin selama bertransaksi 172 kali. Dan dikembalikannya juga surat dakwaan tersebut untuk dikembalikan kepada yang berwajib, guna penyelidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maka sebelum hasil putusan vonis majelis hakim. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Barat selama 5 tahun.
Kemudian atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (Ed).