• Kam. Sep 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PN Jakarta Barat adili Jaringan Curanmor Jakarta dan Cianjur Jawa Barat.

ByWira

Mar 6, 2024

 

Jakarta – mediakota-online.com
Ketiga terdakwa adalah, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curamor) Jakarta -Cianjur di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (5-3-2024l.

Dari ketiga terdakwa , Budiman sebagai pilot , sedangkan Jajat als Ajat sebagai joki, Asep sebagai penadah diwilayah Cianjur Jawa Barat.

Menurut keterangan saksi penangkap dari Polda Metro Jaya, bahwa ketiga terdakwa tersebut diduga sebagai spesialis pemetik motor (pencuri) curanmor. Bagaimana aksinya , menurut saksi mereka membayangi dan melihat-lihat keadaan sekeliling diwilayah . Pada saat keadaan sepi mereka melakukan operasinya yang dilakukan oleh Budiman sebagai eksekusi dengan alat kunci T nya.

Lalu setelah melakukan operasinya dan berhasil dalam pencuriannya ,motor tersebut dijualnya kepada Asep (penadah ). Setelah di terima oleh Asep sebagai penadah. Motor hasil pencurian tersebut di jualnya, oleh Asep ke daerah Cianjur Jawa Barat, ungkapnya saksi pada majelis.

Tambahnya saksi, motor hasil pencurian tersebut dijualnya oleh Asep per Unit seharga Rp. 4.500.000,- sedangkan motor yang dicuri atas keterangan saksi ada 3 Unit motor bermerek BEAT sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut menurut Jaksa Pita dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ia menjelaskan ada 4 unit sebagai barang buktinya. Artinya bahwa hasil curian tersebut ada 4 (empat) Unit motor merek.m Honda Beat, ujarnya.

Kemudian dilanjuti oleh saksi korban Alvin (19), yang menerangkannya dipermukaan sidang pengadilan negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan kepada majelis. bahwa ia Alvin yang motornya merek BEAT Tersebut, pernah hilang dicuri oleh orang yang tak dikenal. Ketika ia bertamu kerumah temannya, Pukul. 22.00 wib di wilayah Jakarta Barat. Hanya beberapa menit saja, hanya selama 15 menit saja. Ketika ia mau pulang , motor bermerek Honda Beat yang diparkir didepan pagar rumah temannya, telah raib.

Namun ia Alvin , rasa bersyukur kepada petugas yang sebagai saksi korban motornya hilang yang dicuri, oleh para terdakwa tersebut, setelah ditemukan kembali oleh petugas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan terdakwa , didakwa Jaksa penuntut Umum (JPU), Pita dari Kejati DKI Jakarta. kedua terdakwa Budiman dan Jajat als Ajat dikenakan pasal 365 tentang pencurian. Sedangkan terdakwa Asep terancam Pasal 480 sebagai penadah (asbak). (Jurnalis Eddy).

By Wira