Jakarta – mediakota-online.com
Dr Rudi Margono SH.M.hum yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Kepulauan Riau (Kajati Kepri), pada Kamis (4/4/2024) diambil sumpah dan dilantik oleh Jaksa Agung Prof. Dr Sanitiar Burhanuddin, sebagai Kajati DKI Jakarta, menggantikan posisi Dr Narendra Jatna yang sudah resmi staf ahli (eselon 1) di lingkup Kejaksaan RI.
Selain Rudi Margono yang pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta tersebut, pada acara pelantikan yang sama, Jaksa Agung juga mengambil sumpah dan melantik; Teguh Subroto, SH. M.H. selaku Kajati Kepri, Agus Salim, SH.MH. sebagai Kajati Sulsel, Bambang Hariyanto, SH. M.Hum. sebagai Kajati Sulteng,Asep Maryono, SH. selaku Kabiro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, dan Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan, SH. MH. selaku Kajati Babel.
Pada acara pengambil sumpah dan pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para JAM, dan pejabat teras lainnya di Lingkup Kejaksaan Agung.
Pada amanatnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, bahwa: Jabatan yang melekat pada seseorang bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan. “Jadi tergantung dari niat pejabat yang mengembannya,” ujarnya.
Masih dalam amanatnya,Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi. “Saya meyakini para pejabat yang dilantik memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Rl.
Selain itu para pejabat eselon 2 yang dilantik merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip ‘orang yang tepat di tempat yang tepat’ ” Tukas Jaksa Agung seraya menambahkan, agar memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026.“Lakukan dan tingkatkan, pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. (Eddy).