Jakarta – mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa. Imigrasi menyebut izin tinggal itu menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru bagi warga negara asing (WNA).
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Dia mengatakan pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan ialah 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan izin tinggal jenis ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar dari wilayah Indonesia. Silmy menyebut izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan, katanya, tidak dikenai overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut Izin Tinggal Peralihan bakal membantu WNA dalam menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia demi mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” ujarnya. [Benn/Wira]