• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tunjukkan Tata Kelola Arsip Yang Baik, Kantor Imigrasi Jakarta Utara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip Substantif Keimigrasian Tahun 2024.

ByWira

Mei 8, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/135/2023 tanggal 23 Februari 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip Substantif Keimigrasian Tahun 2024 yang berjumlah sebanyak 10.144 arsip layanan keimigrasian WNA. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Selasa (08/05) siang.

 

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Septi Damayanti yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi. Dalam sambutannya, Septi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini, karena sesuai dengan target kinerja Kantor Imigrasi. “Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Pelaksanaan pemusnahan arsip ini memberikan kriteria bahwa arsip yang musnah dengan penilaian arsip tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder telah habis retensi berdasarkan jadwal retensi arsip.” Terang Septi menjabarkan arsip apa saja yang akan dimusnahkan pada kegiatan ini. “Arsip Layanan Keimigrasian Asing ITAS kurun waktu Januari-Desember 2018 berjumlah 8.275 berkas dan Arsip Layanan Keimigrasian Asing ITK kurun waktu Januari-Desember 2021 berjumlah 1.869 berkas dengan jumlah total 10.144 berkas akan dimusnahkan.” Pungkas Septi.

 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan arsip ini Perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Sofia Widijakusuma Dewi, dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kiki Rizki Wardhana. Selain perwakilan kanwil, juga hadir Arsiparis Ahli Muda Biro Hukum Umum Sekjen Kemenkumham RI, Dedi Syahputra.

 

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara patut dijadikan acuan dalam rangka pemusnahan arsip bagi Kantor Imigrasi lainnya, tahun lalu juga dilaksanakan pemusnahan arsip untuk dokumen keimigrasian WNI, total sudah 3 kali pelaksanaan pemusnahan arsip Kanim Jakarta Utara yang saya hadiri. Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekjen dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI.” Tutur Dedi.

 

Selanjutnya juga dilakukan pemusnahan arsip secara simbolis yang melibatkan seluruh stakeholder yang hadir. Dengan menggunakan beberapa paper shredder, arsip-arsip berupa berkas persyaratan dan berkas layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang sudah menerima layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dimusnahkan lembar demi lembar. [Benn/Wira]

By Wira