
Jakarta – mediakota-online.com
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, cara online melalui video counfrent. (tanpa dihadiri terdakwa) para terdakwa ditahan di LP. Salemba Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang di Ketuai Achmad Satibi SH MH serta Anggota secara langsung melalui video counfrent Handphone, menyidangkan keenam terdakwa dalam kasus narkotika. dalam agenda keterangan para saksi penangkap dari Polda Metro Jaya. Dari ke enam terdakwa yakni, Terdakwa sandi, Gerson ,Angga, Raden, Rio, Hamdi, pada Rabu. (29-5-2024).
Dari ke enam terdakwa adalah atas kepemilikan 5100 gram atau 5 kg lebih narkotika berupa Shabu. Barang Shabu tersebut dalam dugaannya didapat dari luar negeri (LN) Mexiko memalui ekspedisi DHL, kata saksi imbuhnya.
Dari ekspedisi DHL melalui ekspedisi lokal TIKI ketika disortir barang bukti berupa bingkai foto tersebut diduga sangat mencurigakan ketika terdeteksi melalui alat detektor Eks-ray, terlihat mencurigaka dan setelah diteliti lalu di congkel terdapat berupa kristal yang positif mengandung narkotika fishtrofika yaitu, Shabu, terangnya pada majelis
Kronologis Penangkapan
Dari keterangan tim saksi penangkap PMJ ber-awal mendapatkan informasi bahwa Barang bukti paket tersebut di kirim melalui ekspedisi DHL pengiriman melalui pesawat cargo ada berupa pengiriman paket berisikan narkotika yang dibungkus berupa bingkai foto yang dikirim melalui ekspedisi lokal Tiki. Diduga mengelabui petugas. Didalamnya ada narkotika Shabu 5 100 gram. Atau 5 kg 100 gram.
Menurutnya, paket tersebut. Perintah Angga. Angga perkaranya No. 307. Sebelumnya bertemu mereka kata saksi. Ditempat dagangan angkringan Bejo di wilayah Kalideres Jakbar. Tepatnya Belakang terminal, kata saksi penangkap.
Barang bukti tersebut menurutnya, terdakwa Angga mau diserahkan Rio. Dari penagkapan awal terdakwa Rio lalu pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, dari keenam terdakwa ada di apartemen tempat Gerson. Gerson yang membayar paket masuk. Gerson sebagai pengendali. raden yoga. Dari Gerson. Andi, Hamdi gregon. Menurutnya Saksi bahwa dari hasil observasi dan investigasi serta memeriksa barang bukti tersebut diduga didapat dari luar negeri mexiko, terangnya.
Melalui detektor Eks-ray terlihat ada benda asing , akhirnya petugas melakukan percobaan pencongkelan. Dari hasil pencongkelan tersebut, di keluarkan berupa bubuk putih kristal. Setelah diriset, positif mengandung narkotika Shabu mengandung Metafitamina dan fishtrofika .
Lanjutnya saksi, setelah membayar pajak sesuai dengan barangnya . Saat ada pasport .tersangka semuanya koperatif dan sangat jelas ungkap saksi.
Dari ke enam terdakwa sebagai barang bukti berupa 6 hp, KTP, SIM, ATM BCA dan barang bukti sahbu seberat 5100 gram. Menurut saksi tersebut setelah pengembangan dari asal awal tertangkapnya, Rio lalu kemudian dikembangkan tertangkap sdr, Hamdi di Sukabumi. Barang menghasilkan Andi . Barang tersebut untuk dikirim kepada sdr. Edy.
Uang operasional tersebut dari terdakwa gerson sebesar Rp 5 juta.
Kemudian berdasarkan majelis hakim atas keterangan para saksi saksi tersebut , para terdakwa menyatakan “membenarkan atas keterangannya saksi penangkap?.. “Benar yang mulia keterangan saksi, lugasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh keenam terdakwa. Ketika Mejelis hakim yang di Ketuai Achmad Satibi yang juga sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat menanyakan kepada terdakwa atas kebenarannya,
Dari keenam terdakwa ini didampingi penasehat hukum dari Pos Bakum, Saiful Bahri SH dan Iwan SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tolhas SH, Eka Widiatuti SH, Sorta SH. (Eddy)
