• Sab. Apr 18th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Produk Hukum Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Alami Perubahan dan Penyesuaian

ByWira

Jun 5, 2024

Tasikmalaya, MediaKota-online.com

DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2016.

Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga keuangan dan Non Keuangan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

 

Dalam paripurna tersebut disampaikan juga penjelasan Bupati Tasikmalaya atas Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan penyampaian pendapat Bupati Tasikmalaya terhadap 2 buah Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

 

“Pembentukan Perdanya selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menjadi landasan dan pedoman serta mengikat semua pihak baik DPRD, Pemda, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto terkait Ranperda usulan insiatif DPRD tentang produk hukum daerah.

 

Selain itu, tambah Ade, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.

 

Oleh sebab itu, berkaitan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, Ade mendukung penuh beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dilakukan perubahan, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas kebijakan skala daerah yang dituangkan dalam bentuk produk hukum daerah,” tuturnya.

 

Sedangkan terkait ketentuan dalam Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan perlu disesuaikan.

Pada Perda Nomor 3 tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD dan pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

 

“Uang refresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain dibebankan kepada APBD.

 

Sedangkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan,” ujar Ade Sugianto.

Ketentuan yang diubah yaitu mengenai tunjangan kesejahteraan ; rumah negara dan kelengkapannya serta kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan dan transportasi, tunjangan yang tidak diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan, besaran tunjangan transportasi dan jasa pengabdian.

 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Ami Fahmi, ST. Mengatakan bahwa dalam membuat Perda, usul inisiatif DPRD atau dari pemerintah daerah tentunya harus mengikuti perubahan aturan yang terjadi diatasnya seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen).

 

“Kita harus merevisi Perda tersebut, dan ada tata caranya dalam melakukan perubahan Perda yang merujuk pada aturan terbaru terkait penyertaan modal dan Perda usul inisiatif ini. Kami segera membentuk panitia khusus,” ungkap Ami Fahmi. [Ayi Darajat]

By Wira