• Sab. Apr 18th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polisi Buru WNA yang Kendalikan Produksi Narkoba Rp 143 Miliar di Kota Malang

ByWira

Jul 6, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, produksi narkoba senilai Rp 143 miliar di sebuah rumah di Kota Malang dikendalikan warga negara asing (WNA). Polisi kini memburu WNA yang mengendalikan produksi pabrik narkoba tersebut.

 

Pabrik narkotika sintesis (clandestine laboratory) di Indonesia itu terletak di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, Jawa Timur.

 

WNA tersebut mengendalikan delapan tersangka pembuat narkoba melalui konferensi, sekaligus untuk menyamarkan wajahnya.

 

“Untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video conferance,” ungkap Kabareskrim, dalam konferensi pers di pabrik narkoba, Rabu (3/7/2024).

 

Menurut Komjen Wahyu Widada, para tersangka dan WNA tersebut tidak saling kenal. Untuk komunikasinya melalui suara di televisi.

 

“Mereka dikendalikan melalui televisi, tidak menampilkan wajah dan hanya menggunakan suara. Saat ini kita masih mencari WNA tersebut,” ujarnya.

 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka asal Jawa Barat, yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), SS (28), RR (23), IR (25) dan HA (21). “Background para tersangka adalah pengangguran yang dipekerjakan,” jelasnya.

 

Dari hasil pengungkapan, kata Komjen Wahyu, petugas berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis, Pil ekstasi dan pil xanax yang dibuat dari bahan baku MDMB-4en-Pinaca.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan yang sudah menjadi barang jadi narkotika, 1,2 ton tembakau sintesis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil Xanax, serta masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-Pinaca setara dengan 2 ton produk jadi,” bebernya.

 

Dia juga menyebut, petugas juga menyita barang bukti prekursor narkotika 200 liter. Barang bukti nonnarkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat, dua unit mesin pencampur (mixer planatary), satu unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), satu unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).

 

Prekursor ini dapat memproduksi 2,1 juta butir ekstasi, 21 kilogram benzil metil keton (BMK) atau penil-2-propanon (P2P), 8,7 kilogram pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

 

“Dari hasil barang bukti yang kita amankan jika di rupiahkan senilai Rp 143,5 miliar,” ujarnya.

 

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5,350 juta jiwa,” pungkasnya.

 

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

 

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. Dia berharap peredaran narkotika yang terjadi ini tidak akan ditemukan kembali.

 

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama-sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” pungkasnya. [Benn/Wira]

By Wira