Jakarta – mediakota-online.com
Di gelarnya sidang dalam perkara kasus pemalsuan surat tanah sertifikat Wihara Kelenteng Yayasan Metta Karuna Maitreya. Atas nama terdakwa Lili Wijaya yang didampingi kuasa hukumnya Dr. Kamaluddin Simanjuntak. Dalam agenda putusan vonis majelis hakim yang diketuai Yuswardi dan anggota Eshtar Oktavi dan Kristijan Purwandono Djati sebagai hakim anggota. Pengadilan negeri Jakarta Barat. Pada 11-7-2024.
Majelis membaca Amar putusan tersebut, dalam kasus Pemalsuan Surat dokumen Sertifikat Tanah Wihara Klenteng yayasan Metta Karuna Maitreya. Beralamat Green Garden Blok O-4 . No. 16 kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dalam amar putusan Majelis hakim PN Jakarta Barat. “Menyatakan,” terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Yang jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Hakim Ketua Yuswardi. Secara terus terang. Maka majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lili Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara ” ujar Hakim Ketua, Yuswardi dalam amar putusannya, pada Rabu, (11-7-2024).
Putusan Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad dari Kejari Jakarta Barat, ” selama 2 (dua) tahun”.
Dalam putusan tersebut, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Untuk menguntungkan diri sendiri atau dengan cara berbohong sehingga meresahkan para jamaah Wihara Kelenteng Metta Karuna Maitreya yang luasnya kurang lebih 300 M2. Di perumahan Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa berterus terang melakukan kesalahannya. Serta ada niat ingin menguasai serta memalsukan surat dokumen sertifikat lahan tanah Wihara Kelenteng yang sudah memiliki legalitas yang sah yakni, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 7465 Yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Jakarta Barat.
Disaat agenda pemeriksaan terdakwa .
“Terdakwa kamu merasa bersalah tidak? seru majelis.!!! Tanya sekali lagi majelis, saya peringatkan kamu!!…merasa bersalah tidak?… “Yaa pak hakim yang mulia, “saya mengakui bersalah dan menyesal”, ungkapnya terdakwa Lili Wijaya pada majelis hakim Yuswardi saat dipersidangan.
Karena hal itu, terdakwa Lili Wijaya. Ada niat melakukan pemalsuan sertifikat Wihara Kelenteng Metta Karuna Maitreya. Serta dalam pengurusannya dokumen sertifikat tersebut dibeberapa instansi yang berwenang ditolaknya.
Sebelum dalam agenda pemeriksaan terdakwa maupun vonis tersebut. Terdakwa tak ingin mengakui atas kesalahannya dan perbuatannya . Karena terdakwa bersikukuh, bahwa tanah Kelenteng Wihara yayasan Metta Karuna Maitreya adalah miliknya . Atas berdasarkan hak waris dari ibunya bernama Ami Wijaya yang sudah wafat.
Harap diketahui juga sebelumnya, terdakwa Lili Wijaya sempat ditahan di Pondok Bambu. Saat dipersidangan berlangsung setelah keterangan saksi, berlanjut Kamaluddin Simanjuntak mengajukan permohonan penangguhan tahanan kliennya Lili Wijaya sebagai terdakwa, Karena beralasan memiliki suatu penyakit kaki yang dideritanya.
Kemudian sidang selanjutnya terdakwa Lili Wijaya dikabulkan atas permohonan penangguhannya oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun saat sidang berikutnya pada pekannya terdakwa sehat sehat saja. Saat bidikan kamera media.
Terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu dokumen akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Usai sidang menurut Kuasa Hukum terdakwa Kamaluddin Simanjuntak dalam komentarnya pada media, menyatakan sikap “akan banding dalam putusan ini”.
Dilanjuti komentar pengacara Diantori pendamping saksi pelapor, mengatakan dalam Komentarnya, “Para umat Buddha di Wihara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Yuswardi. Dalam putusan ini sudah memenuhi keadilan bagi kami umat Buddha “Pemeriksa Perkara dan kepada bapak Azam selaku JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang memiliki jiwa kesatria dan berani mengungkap kebenaran,” kata Diantori kepada awak media (Eddy).