• Sen. Mar 9th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sadis! Pemuda Tanah Bumbu Ditangkap Usai Bantai Korban dengan Parang dalam Operasi Sikat Intan II 2024

ByWira

Agu 12, 2024

Tanah Bumbu, Mediakota-online.com

Sebuah peristiwa berdarah terjadi di Tanah Bumbu pada Minggu, 11 Agustus 2024. MY (24), seorang pemuda yang diduga brutal, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah melakukan aksi penganiayaan sadis dalam Operasi Sikat Intan II 2024. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WITA di halaman Hotel Dewi, Jalan Transmigrasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

 

Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, insiden ini berawal ketika korban tengah beristirahat di kamar Hotel Dewi pada dini hari. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan bertanya tentang keberadaan seorang perempuan. Meski korban menegaskan tidak ada perempuan di kamar tersebut, pelaku tetap bersikeras dan memicu ketegangan.

 

Dalam kondisi mabuk, pelaku sempat keluar kamar, meninggalkan sebungkus rokok di atas meja, lalu kembali untuk memeriksa rokoknya. Mengetahui rokoknya telah diambil korban, MY langsung naik pitam dan terlibat cekcok. Tidak puas, pelaku kembali ke kamar dengan membawa dua senjata tajam—pisau dan parang—lalu menyerang korban secara membabi buta. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di batang hidung, alis, dan tangan kiri, sementara teman korban yang mencoba melerai juga tak luput dari serangan.

 

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil menangkap MY beserta barang bukti berupa pisau dengan kumpang merah, parang, serta surat hasil visum korban. Pelaku ditangkap hanya setengah jam setelah kejadian, menunjukkan kecepatan dan ketegasan aparat dalam menindak pelaku kejahatan.

 

MY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Operasi Sikat Intan II 2024 pun menegaskan komitmen Polsek Simpang Empat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu.

 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menyatakan bahwa tindakan penganiayaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dan menghindari perilaku yang dapat memicu tindak kekerasan,” tegasnya. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang seringkali memicu tindakan kriminal.

 

Operasi Sikat Intan II 2024 diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat Tanah Bumbu. (Mhl)

By Wira