Tanah Bumbu, mediakota-online.com
Kasus pencurian sepeda motor kembali menghantui warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, kali ini kepolisian bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian motor Yamaha NMAX biru dengan nomor registrasi DA 5106 ZAY, yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp30 juta.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, istri korban memarkir sepeda motornya di dekat warung miliknya dengan kondisi terkunci setang. Setelah beberapa saat, motor tersebut sudah hilang.
Mendapat laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku pertama berinisial M.FJ (37) di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung. Tak berhenti di situ, pada pukul 11.00 WITA di hari yang sama, pelaku kedua, AR (25), juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Kedua pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Simpang Empat, dan akan diproses hukum sesuai Pasal 362 jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres AKBP Arief Prasetya menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat timnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. “Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini,” ujarnya.
IPTU Jonser Sinaga menambahkan pesan penting bagi masyarakat, “Pastikan kendaraan Anda selalu terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan kita.”(Mhl)