
Tanah Bumbu – mediakota-online.com
Sengketa tanah yang berlangsung selama dua tahun antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto akhirnya mencapai titik akhir. Pada Selasa, 3 September 2024, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan sidang penting dengan melakukan pencocokan dokumen kepemilikan tanah di lokasi sengketa di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, aparat kepolisian, dan sejumlah media.
Sejak tahun 2022, sengketa ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pengadilan Negeri Batulicin, melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln, mengukuhkan Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut. Tidak terima dengan putusan itu, Benny Ardianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun upaya ini gagal ketika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm.
Tak berhenti di situ, Benny Ardianto melanjutkan upayanya ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan mempertegas keputusan sebelumnya melalui putusan Nomor 1549 K/Pdt/2023, yang sekali lagi menyatakan Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Setelah kemenangan ini, Eddy Sugiarto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin agar putusan Mahkamah Agung dapat segera dilaksanakan.
“Putusan ini menjadi langkah final untuk menegakkan keadilan,” ujar Eddy kepada media.
Sengketa tanah ini telah menarik perhatian publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi kedua belah pihak. Dengan eksekusi yang segera dilakukan, diharapkan perselisihan yang telah berlangsung selama dua tahun ini dapat segera berakhir.”(Mhl)
