• Ming. Apr 19th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang Dirut. Tan Richard Gelapkan Keuangan Perusahaan PT. Cakra Mahkota dan PT DAT Indonesia Sebesar Rp.75 Milyar.

ByWira

Jan 9, 2025

Jakarta – mediakota-online.com

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan SH menghadirkan saksi ahli Dr. Effendi Saragih selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta. Pada Rabu (8//2024).

 

Dalam keterangannya, Effendi Saragih menilai bahwa tindakan terdakwa menggelapan uang Perusahaan tersebut sudah bisa dikatagorikan ke dalam unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti menggunakan uang Perusahaan untuk keperluan pribadi.

 

“Kalau uang hasil penggelapan, misalnya dibelikan mobil, tanah, saham atau lainnya untuk keperluan pribadi ya bisa masuk ke unsur TPPU,” ujar Effendi Saragih.

 

Ditegaskan, bahwa perbuatan terdakwa yang bertujuan ingin menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan atau tindak pidana penggelapan jelas membuktikan adanya unsur perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Adapun karakteristiknya, yakni menggunakan transaksi tunai yang jejak-jejaknya tidak akan terlihat. “Underlying fiktif ini sangat terkait dengan modus concealment within business. Penyembunyian karena yang bersangkutan sebagai Direktur jelas menguasai dan mengendalikan Perusahaan tersebut,” katanya.

 

Effendi juga menganggap, perbuatan terdakwa dengan membuka rekening penampungan , tanpa sepengetahuan komisaris dinilai sebagai modus perbuatan tindak pidana penggelapan.

 

Hal itu pun dibuktikan dengan saksi Komisaris PT. Cakra Mahkota dan PT. DAT Indonesia Sdr. Djap, pada sidang yang lalu yang dihadirkan kepermukaan sidang menerangkan yang mana, terdakwa Tan Richard merugikan dua perusahaan sebesar Rp.75 milyar setelah diaudit secara pribadi.

 

Jelasnya menurut keterangan disebut sebagai saksi kunci Sdr. Djap”awalnya dua perusahaan tersebut didirikan dan dibangun bersama Mr Djap (saksi) dan terdakwa Tan Richard (Direktur Utama). Dalam pendirian tercatat tercatat diatas Akta Notaris pada tahun 2007-2008.

 

Pendirian tersebut ada pembagian saham, Saksi Djap komisaris sebesar 17,5% sedangkan terdakwa Tan Richard sebagai Direktur Utama mendapatkan 35-40%, kata saksi Djap.

 

Berdasarkan laporan keuangan dari tahun 2010-2014 laporan keuangan terdakwa lancar-lancar saja. Namun pada tahun 2015, tidak ada laporan keuangannya, alasan terdakwa Tan Richard data dan dokumennya hilang, ungkapnya saksi Djap dipersidangan.

 

Kecurigaan saksi Djap, semakin menjadi ketika diteliti secara mendetail, saksi mengungkapkan. Rekening dua perusahaan PT. Cakra Mahkota dan PT DAT Indonesia diganti dengan rekening pribadi oleh terdakwa Tan Richard , ucapnya Djap.

 

Setiap ada transaksi pemasukan dan pengeluaran dimasukan ke rekening pribadi dan ditampung kerekening terdakwa Tan Richard, ujarnya saksi

 

Dan yang lebih mengherankan lagi kata saksi, pada tahun 2015, dua perusahaan tersebut penjualan meningkat namun pendapatan menurun drastis. Sampai saat ini terdakwa tidak ada pertanggung jawabannya kepada perusahaan, baik kepada komisaris dan pemegang saham dan kepada pembagian deviden pun tak pernah, paparnya saksi Djap kepada Majelis.

 

Yang diketahui oleh saksi Djap, selaku komisaris melakukan audit pribadi rekening koran perusahaan kepada Ternyata kerugian dua perusahaan tersebut kurang lebih Rp.75 milyar, paparnya lagi saksi.

 

Dan setelah adanya pergantian Direktur Utama yang baru, oleh Toni Armeng pun demikian dalam kesaksiannya dipersidangan. Setelah diaudit ternyata kedua perusahaan tersebut dirugikan oleh terdakwa Tan Richard sebesar Rp.75 milyar, terangnya saksi Toni.

 

Menurutnya dalam modusnya bahwa terdakwa Tan Richard mengeluarkan, anggaran dengan rincian milyaran, dengan cara fiktip. Pembayaran pengeluaran dengan cara kontan maupun pemasukan keuangan perusahaan pun, tidak ada pembuktian dengan nota faktur dan kwitansi jelasnya saksi Toni Armeng Direktur baru ini menjelaskan kepada majelis.

 

Lalu sidang di lanjutani dihadirkan nya sama saksi-saksi karyawan Acounting pun mengungkapkan, terdakwa mengeluarkan uang pajak dan pmbelian mesin serta kebutuhan perusahaan tidak dibuktikan dengan pembuktian berkas nota pembayaran, katanya.

 

Dua perusahaan tersebut didirikan bersama saksi pelapor dan terdakwa diatas Akte notaris pada tahun 2007-2008. Pendirian perusahaan atas nama PT. Cakra Mahkota bergerak penyewaan Papan Billboard pada tahun 2007-sedangkan PT DAT Indonesia bergerak Sean Printing Digital pada tahun 2008.

 

Pada 2015, tak ada lagi laporan keuangan. Bahkan laporan keuangan yang dilaporkan tahun 2016-2019. Sejak 2015, laporan keuangan tak bisa dilampirkan. Berdasarkan alasan terdakwa kepada saksi Djap tak memiliki datanya, alasan terdakwa, data dan berkasnya menghilang, ucapnya Djap kepada majelis.

 

Menurutnya Djap, Akan tetapi dalam.laporan rekening koran, setelah diaudit pribadi oleh saksi menimbulkan kecurigaan terkait penjualan.

 

Hal ini diketahui ketika auditnya Mr.Djap secara pribadi bahwa penjualan pada tahun 2015 sangat meningkat sedangkan pendapatan menurun dan keuntungan pun menurun sangat menurun drastis, kata saksi Djap lagi.

 

“Dari kedua perusahaan PT. Cakra Mahkota dan PT. DAT Indonesia. Menurut keterangan saksi kerugian dua perusahaan setelah hasil audit pribadi Djap maupun hasil audit konsultan keuangan terdakwa diduga melakukan penggelapan dalam perusahaan kurang lebih sebesar Rp.75 Milyar, paparnya Mr Djap

 

Laporan keuangan bahwa ada peningkatan penjualan akan tetapi labanya menurun. Pada akhirnya pihak perusahaan melakukan audit. Ini Gus Tinus Sudarta bagian audit yang diaudit dua perusahaan. Ada laporan kerugian keuangan perusahaan totalnya kurang lebih Rp.75 milyar.

 

Ada temuan yang tidak lazim, setiap pembayaran dibayar dengan tunai. Menurut akuntan itu tak lazim, ada timbul kecurigaan lagi. Pembayaran besar dibayar dengan tunai. Sehingga komisaris sebagai saksi. Melakukan pergantian direktur. Diganti dengan Toni Anmeng

 

Pembayaran pengeluaran di buktikan dengan rekening koran. Namun terdakwa melakukan pembayaran dengan uang cas. Keterangan saksi Desi .bagian pembukuan dengan perkataan yang sama. Bahwa pengeluaran tersebut fiktip tidak ada laporannya keperusahaan, ungkapnya.

 

Yang menjadi Masalah laporan pada tahun 2015. Namun yang dilaporkan terdakwa tahun 2016. Bahkan kedua perusahaan assetnya berkurang. PT. Cakra angka bersih. Diperiode September 2015 ada penambahan asset Rp. 3 milyar lebih. Laporan keuangan Ada kekurangan Rp 26 milyar. Priode satu Juni Rp.2,3 milyar diduga adanya pengurangan asset Rp.5 milyar lebih di PT. Cakra Mahkota.

 

Dalam Keterangan saksi, Toni Armeng , saksi, Lukito, Alek mendapatkan pembagian deviden 20% sedangkan kan terdakwa Tan Richard mendapatkan 35%.

Harap diketahui juga, keterangan saksi dipersidangan PT. Dat Indonesia saja , yang dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp.32 milyar rupiah, ungkapnya saksi. (Ed).

By Wira