• Rab. Mei 21st, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dua LSM Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp32 Miliar KPU Tanah Bumbu ke Kejati Kalsel

ByWira

Feb 4, 2025

Banjarmasin, Mediakota-online.com

4 Februari 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp32 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu terus menjadi perhatian publik. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Forum Rakyat Membangun dan Watch Relation of Corruption, secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 24 Januari 2025.

 

Ketua Forum Rakyat Membangun, Hallion, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. “Kami ingin memastikan bahwa dana hibah ini dikelola secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Watch Relation of Corruption, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan tembusan laporan ke KPU Tanah Bumbu pada 3 Februari 2025 untuk meminta klarifikasi. “Jika tidak ada penyimpangan, tentu KPU tidak perlu khawatir. Namun, jika ditemukan indikasi penyelewengan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya.

 

Laporan ini didasarkan pada sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, serta mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua LSM ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tetap terjaga.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional serta segera mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.”(Mhl/Hallion )

By Wira