
Jakarta – mediakota-online.com
Kepala Kejaksaan Tinggi DkJ Dr. Patris Yusrian Jaya menyampaikan informasinya kepada seluruh masyarakat. Bahwa tanggal 24-2- 2025 Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan tinggi khusus DKI Jakarta.

Telah melakukan penyidikan pada pidana korupsi Gratifikasi, suap. Dalam eksekusi pidana umum, pada Kejaksaan Negeri Jakbar. Saat counfren Pres di Kejati DKJ pada Kamis (27/2/2025). Yang dimulai Pukul. 19.00 Wib sampai selesai.
Adapun peristiwa tersebut pada 23-Des -2023 telah dilaksanakan eksekusi barang bukti sebesar Rp.61, 4 miliar rupiah. Dalam perkara tindak pidana umum atas nama Hendri Susanto. Yang dikenal perkara tranding farenheat. Hal ini merupakan korban ribuan nasabah dalam investasi bodong.
Barang bukti Rp. 61,4 miliar dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat AZ als Azzam. Yang menangi beberapa sidang dalam perkara narkotika dan menangani Investasi dan perkara lainnnya.
Kajati DKJ dalam penyidikannya terhadap ketiga pelaku “¹akibat bujuk rayu saudara BG dan OS dari kuasa hukum Hendri Rp. 61,4 miliar, diserahkan kepada Jaksa AZ. Dengan tujuan dari Penuntut Umum ini untuk bagian pengembalian barang bukti sebesar Rp. 17 miliar yang dikembalikan melalui OS. Sehingga sisa Rp.44 milyar.
Patris menjelaskan lebih detail dari uang Rp. 61,4 milyar bujuk rayu kuasa hukum BG dan OS kepada Jaksa AZ, untuk mengembalikan kepada ribuan korban investasi, tidak akan cukup, katanya.
Sehingga uang tersebut sebagai barang bukti tersebut, digelapkan oleh ketiga pelaku, yaitu AZ, BG dan OS.
Kemudian dari uang yang Rp.17 milyar Sdr. AZ dibagi dua dengan OS masing-masing mendapatkan Rp. 8,5 miliar. Sisanyanya Rp.36 milyar. kemudian sejumlah Rp 36 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp. 6 miliar. Oleh penasehat hukum BG dari Rp. 6 miliar itu dibagi lagi oleh JPU AZ Selanjutnya uang di bagi kepada AZ dan ditransfer melalui rekening honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang ditarik lagi diambil oleh AZ untuk kepentingan pribadi. Lalu uang tersebut ditransfer kepada istrinya.
Selanjutnya AZ sekarang sedang menjabat sebagai Kasi Intel kejaksaan landak Kalimantan Barat. Kemudian yang disampaikan oleh Kejati DKJ informasi tambahan terjadi 24 Desember 2025 saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AZ dua kuasa hukum BG dan OS saat ini BG sedang kami periksa sedangkan OS dalam penjemputan untuk menyerahkan diri. Dan sudah surat panggilan pertama. Jika kedua kalinya mangkir, akan dijemput paksa, ungkap Patris pada awak media.
Sedangkan Jaksa menerima kami simpulkan dalam pemeriksaan ada yang dituduh ada yang mengelak arus dalam proses penyidikan dahulu yang sudah status OS sudah ditetapkan sebagai tersangka mungkin akan disebut sebagai saksi agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini bagi BG sudah ditetapkan sebagai tersangka ya malam ini langsung ditangani ucap Kajati kepada awak media lagi.
Peningkatan status penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Sebelum menetapkan sebagai status tersangka pada 24-2-2025 telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka
Dari Tiga pelaku tersebut mereka telah ditahan menjadi penghuni rumah tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Mereka dalam kasus dugaan penggelapan, gratifikasi, atau suap sebesar Rp23,2 miliar yang merupakan uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Peningkatan status penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Sebelum menetapkan sebagai status tersangka pada 24-2-2025 telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka
Sementara itu, OS yang sempat mangkir dari panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejati DKJ yang dikomandoi dan dipimpin oleh Asep Sponthani SH MH.
Dan kini ketiga orang tersebut
“Sudah kami amankan,” katanya ungkap Asintel DKJ, Asep Sponthani, ucapnya.
Patris Yusrani lebih lanjut mengatakan masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Jika ada pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” tegas Patris.
Adapun kronologis kejadiannya yang dihimpun dari hasil Confrensi pres dan beberapa media yang dirangkum
Pada tanggal 23 Desember 2023, telah dilaksanakannya pengembalian barang bukti Penyidik Kejati DKJ telah melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi, Korupsi, Suap dan tindak pidana.
Kemudian AZ ” alias Azam Akhmad Akhyar disebut menerima setengahnya, yakni Rp 11,5 miliar.
Kemudian dalam kasus suap Rp 11,5 miliar ini, Azam diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli aset berupa rumah, asuransi, serta menyimpan sebagian di rekening istrinya. Pihak kejaksaan telah memeriksa istrinya terkait hal ini.
“Jadi bukan mengalir (kepada istrinya), tetapi disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin,” jelas Patris.
Kajati DKJ, terhadap Azam, diterapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Harta Kekayaan Azam
Azam terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022. Dalam laporannya, ia memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, yang kemudian berkurang menjadi Rp 6,6 miliar akibat utang sebesar Rp 280 juta.
Berikut rincian harta kekayaannya berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 2,46 miliar)
Tanah dan Bangunan seluas 386 m2/400 m2 di Kota Bandar Lampung (warisan): Rp 1,56 miliar.
Tanah dan Bangunan seluas 170 m2/250 m2 di Kota Tangerang Selatan (hasil sendiri): Rp 900 juta
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 1,1 miliar)
Toyota Camry Sedan 2011: Rp 115 juta
Honda Jazz RS Sedan 2018: Rp 220 juta
Hyundai Santa Fe SUV 2019: Rp 500 juta
Piaggio Vespa Scooter 2019: Rp 45 juta
Triumph Caferacer 2022: Rp 220 juta
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 313 juta
4. Kas dan Setara Kas: Rp 1,66 miliar
5. Harta Lainnya: Rp 1,35 miliar
Total Harta: Rp 6,89 miliar
Utang: Rp 280 juta
Total Kekayaan Bersih: Rp 6,61 miliar
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara Azam dan tersangka lainnya menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
(Eddy).
