Bali – mediakota-online.com
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jalur Fast Track Imigrasi Bandara I Gurah Rai Tahun 2023 terhadap oknum pegawai Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai ternyata sudah di SP3 kan.
Dalam keterangannya, Kajati Bali I Ketut Sumedana mejelaskan, kasus OTT yang sempat menetapkan Hariyo Seto sebagai tersangka tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan, namun jika ada bukti baru kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan.
Terkait barang bukti senilai Rp 100 juta, I Ketut Sumedana mengatakan hal itu tda benar, yang ada hanya Rp 250 ribu da itu tidak layak untuk diajukan ke persidangan, ujarnya. Keluarnya SP3, maka status Hariyo Seto sebagai tersangka batal demi hukum.
Secara kronologis, Kajati Bali mengatakan dengan Operasi Tangkap Tangan Fast Track terhadap petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana ada lima orang petugas Imigrasi yang diamankan oleh tim gabungan Intel dan Pidsus Kejati Bali pada November 2023 yang lalu.
Dari kelima orang tersebut, empat orang secara intensif menjalani pemeriksaan dan satu orang dijadikan sebagai tersangka yaitu Hariyo Seto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pihak Kejaksaan juga telah telah melakukan penggeledahan sebelum tersangka penahanannnya ditangguhkan. Dalam pengelesahan tersebut ditemukan barang berupa NVR (Network Video Recorder), DVR (Digital Video Recorder), CCTV Merk Hikvison lengkap dengan kabel dan adaptor serta dokumen lainnya.
Selain itu pula petugas menyita uang tunai senilai Rp 100 juta, SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan lainnya, sedangkan saksi yang diperiksa sudah lebih dari 15 orang. [Benn/Wira]