• Kam. Mei 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

BBM Langka di SPBU Plajau, Warga Mengeluh: Pelangsir Jerigen Diutamakan, Kami Terabaikan!

ByWira

Mei 10, 2025

Tanah Bumbu , Mediakota-online.com

Antrean panjang kendaraan dan jerigen mewarnai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Transmigrasi, Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (10/5/2025). Ramainya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) sejak pukul 10.00 WITA itu justru memicu keluhan masyarakat, lantaran banyaknya pelangsir yang menggunakan mobil bak terbuka dan sepeda motor dengan jerigen.

 

Pantauan di lapangan, sejumlah warga mengeluhkan layanan SPBU yang dinilai lebih mengutamakan pelangsir ketimbang konsumen umum. Mereka harus rela menunggu lama, sementara jerigen-jerigen yang ditumpuk dalam mobil terlihat bebas dilayani lebih dulu.

 

“Saya kecewa, seharusnya petugas SPBU mendahulukan masyarakat biasa, bukan pelangsir. Kami ini cuma warga biasa, bukan pejabat. Tolonglah pemerintah lebih serius mengawasi,” ujar Udi (50), warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, saat diwawancarai di lokasi.

 

Hal serupa disampaikan Saparuddin, warga lainnya yang hendak mengisi BBM untuk motornya sebelum pergi memancing. Ia mengaku kecewa karena setelah lama mengantri, BBM justru sudah habis.

 

“Dari awal petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian jerigen. Kami merasa dianaktirikan. Kalau begini terus, masyarakat yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” keluhnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, sekitar 10 ribu liter BBM jenis Premium dan partamx dikirim ke SPBU Plajau pada hari itu. Namun dalam waktu kurang dari 11 stok langsung habis diserbu pelangsir.

 

Pihak SPBU Plajau mengaku telah menerima teguran atas keluhan masyarakat tersebut. Pengawas SPBU menindak operator yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengatur ulang sistem antrean agar lebih adil ke depan.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, SPBU dilarang menjual BBM jenis Premium dan Solar kepada konsumen menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pertanian dan perikanan yang dilengkapi rekomendasi resmi.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan akibat penyaluran BBM yang tidak sesuai prosedur.

 

Warga berharap pemerintah daerah dan Pertamina melakukan pengawasan lebih ketat, serta menindak tegas praktik pelangsiran ilegal yang masih marak terjadi dan bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Halion)

By Wira