• Ming. Apr 12th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Penangkapan Pelaku Narkoba di Tanah Bumbu: Ayah dan Anak Terlibat Jaringan !

ByWira

Jun 24, 2025

 

Batulicin – Mediakota-online.com

Aparat kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil menggulung tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2025. Ironisnya, dua di antaranya adalah ayah dan anak yang diduga terlibat dalam jaringan kecil pengedar narkoba di Kecamatan Satui. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 21 Juni 2025.

 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPDA Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau. Seorang pria berinisial MR alias F (21) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.

 

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MR alias F, warga Desa Sungai Danau. Dari kamar pelaku, ditemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” ungkap IPDA Supriyo Sanyoto.

 

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SR alias A (35), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Biduri, Gang Manalagi, Desa Sungai Danau.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman SR. Di lokasi tersebut, selain SR, polisi juga mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial D alias K (63).

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu tambahan, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat takar dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang disimpan dalam tas selempang hitam bermerek Polodanny.

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, SR alias A dan D alias K ternyata memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Kapolsek Satui, AKP Hardayah, membenarkan hal ini saat dihubungi melalui telepon. “Bujur banar, itu ayah dan anak,” ungkapnya.

 

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Keselamatan dan kesehatan kita adalah tanggung jawab bersama.”(Hallion)

By Wira