• Sab. Apr 18th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, 12 di Antaranya dari Filipina karena Salah Gunakan Fasilitas Bebas Visa

ByWira

Jul 4, 2025

Yogyakarta – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah mendeportasi sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa deportasi ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Beragam kasus ditemukan, mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Tedy dalam keterangan pers pada Kamis (3/7/2025).

 

Salah satu kasus yang mencolok adalah deportasi seorang WNA asal Kanada yang diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya.

 

Tedy menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data diri.

 

“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data. Ini adalah pengingat bagi para penjamin untuk senantiasa mematuhi setiap detail administrasi yang ada,” tambahnya. Selain itu, 12 WNA asal Filipina juga dideportasi karena kedapatan melakukan kegiatan di luar tujuan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan, yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau kunjungan keluarga.

 

Tedy menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat merugikan penerimaan negara. Kasus terakhir melibatkan seorang WNA asal Korea Selatan yang menyalahgunakan izin tinggal. Tedy menekankan bahwa semua WNA yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian. “Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” imbuhnya.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada di Yogyakarta. “Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ucapnya. Adrianus menegaskan bahwa tindakan pendeportasian 14 WNA ini bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian Imigrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tetap aman, nyaman, dan berlandaskan hukum. [Benn/Wira]

By Wira