• Ming. Apr 19th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

RDP DPRD Tanah Bumbu bersama warga: Kontroversi Karaoke Tanpa Izin: DPMPTSP Tanah Bumbu Tanggapi Aspirasi Masyarakat

ByWira

Jul 9, 2025

Batulicin – Mediakota-online.com

Dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025), Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanah Bumbu, Yurianah, memberikan penjelasan mendalam mengenai legalitas tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di Kecamatan Satui.

Yurianah mengawali pertemuan dengan mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat dan menegaskan bahwa DPMPTSP siap mendengarkan aspirasi terkait keresahan masyarakat tentang karaoke yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

Salah satu tempat yang menjadi sorotan, karaoke Fortune di Desa Sungai Cuka, ternyata belum pernah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. “Untuk karaoke Fortune, perlu kami tegaskan bahwa hingga kini kami belum pernah menerbitkan izinnya,” ungkap Yurianah dengan tegas.

Ia juga menyampaikan bahwa DPMPTSP telah menerbitkan izin untuk lima tempat karaoke yang beroperasi secara legal di Kecamatan Satui, termasuk PRICES Family Karaoke dan KF Utuh. Menurut Yurianah, pengurusan izin usaha hiburan malam harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup untuk beroperasi. Pengusaha tetap harus mengurus izin pariwisata dari pemerintah daerah dan melengkapi sertifikat standar,” tambahnya.

Yurianah juga mengungkapkan bahwa meskipun karaoke Fortune menunjukkan NIB, usaha tersebut belum memiliki izin pariwisata, sehingga secara hukum tidak sah untuk beroperasi. Saat ini, belum ada permohonan izin dari karaoke Fortune yang masuk ke DPMPTSP. Untuk mendapatkan izin, pengusaha harus mendapatkan rekomendasi dari desa, kecamatan, dan dinas teknis lainnya.

“Proses ini harus dilalui, termasuk survei dari dinas teknis,” jelasnya. Ia menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa tidak ada batasan jumlah usaha karaoke dalam satu kecamatan, tetapi semua proses perizinan harus mengikuti aturan yang ada dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya legalitas dalam operasional usaha hiburan malam demi keamanan dan kenyamanan bersama.”(Hallion)

By Wira