
Bekasi – mediakota-online.com
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rekrutmen kerja bodong dengan salah satu korban bernama Alviona Nur Aisyna (22) warga Kebumen Jawa Tengah, melaporkan melaporkan peristiwa ke Polsek Cikarang pada tanggal 23 Mei 2025.
Selain Alviona Nur Aisyna,terdapat korban lain yaitu Syafiratun Nisa,Frestyolla Pramesti dan Kia yang turut memberikan kesaksian di Polsek Cikarang.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024 pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kampung Cimahi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi .
Tersangka menggunakan metode penipuan Klasik :
1. Menawarkan
Pekerjaan di pabrik
Ternama melalui
Jaringan pribadi.
2. Meminta biaya
administrasi
rekrutmen dengan
dalih pasti diterima
3. Menyediakan nomor
rekening atas nama
orang lain ( dalam
hal ini atas nama
Lia Kuswoyo ).
4. Setelah uang
diterima, tidak ada
kelanjutan proses
kerja.
5. Serta memanfaatkan
data pribadi korban
untuk pinjaman
online.
Tindakan tersebut di jerat pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan.
Penipuan rekrutmen kerja fiktif tersebut yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WH alias Wahid, dengan modus menjanjikan korban sebagai karyawan di perusahaan terbesar setelah membayar sejumlah uang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.dalam konfrensi Pers 18 Juli 2025 mengungkap bahwa tersangka Wahid Haryantomelakukan penipuan terhadap beberapa korban dengan dalih rekrutmen tenaga kerja ke PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan KIC Karawang.
Korban dijanjikan dapat langsung di terima bekerja setelah membayar uang administrasi sebesar Rp. 7.500.000, namun setelah pembayaran dilakukan tidak ada proses penerimaan kerja seperti yang di janjikan.Bahkan tersangka juga diduga menyalah gunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjam online ( pinjol ) sebesar 3,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, tersangka berhasil diamankan pada Minggu 14 Juli 2025, dibawah pimpinan Kanit Reskrim. Tersangka sekarang ini di tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Cikarang Pusat.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi.
Rekrutmen yang menjanjikan” pasti diterima kerja” dengan syarat membayar sejumlah perlu dicurigai dan selain itu data pribadi menjadi ancaman baru yang perlu diantisipasi oleh semua pihak.
Polres Metro Bekasi terus berkomitmen akan memberantas penipuan berbasis rekrutmen kerja fiktif yang merugikan masyarakat, khususnya pencari pekerja muda.
Kapolres mengajak untuk melapor segera apabila mengalami mengetahui praktik kerja serupa di lingkungan tempat tinggal masing-masing .
( Rostiana Hutagalung )
