• Ming. Jun 28th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PENEGASAN DEWAN PERS: MEDIA TIDAK WAJIB TERDAFTAR DI DEWAN PERS

ByWira

Jul 25, 2025

Cukup berbadan hukum Indonesia, media sudah sah menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Berdasarkan klarifikasi resmi Dewan Pers:

 

> “UU Pers tidak mengenal istilah pendaftaran media ke Dewan Pers. Setiap warga negara dapat mendirikan perusahaan pers tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers, selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia.”

 

EDUKASI UNTUK SEMUA PIHAK: INSTANSI PEMERINTAH, TNI/POLRI, DAN MASYARAKAT

 

Instansi Pemerintah dan Swasta agar tidak mendiskriminasi media hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers.

 

TNI dan POLRI agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik media sah yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Masyarakat umum agar memahami bahwa Dewan Pers bukan satu-satunya pengesah media, melainkan lembaga independen yang berfungsi menjaga etika dan profesionalisme pers.

 

LANDASAN HUKUM: UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

 

Pasal 1 ayat (1):

 

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

 

Pasal 2:

 

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Pasal 9 ayat (2):

 

Perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia.

 

Pasal 18 ayat (1):

 

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

 

 

Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan media untuk terdaftar di Dewan Pers. Verifikasi adalah bagian dari fungsi etika, bukan syarat legalitas.

 

Sebarkan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap media lokal, media kecil, atau media independen yang sah secara hukum.

 

 

By Wira