Mediakota-online.com
Bekasi, 5 September 2025 – Wali murid SMP Negeri 44 Kota Bekasi, Teluk Pucung, mengeluhkan kebijakan uang kas sebesar Rp5.000 per minggu yang diberlakukan sekolah. Pungutan ini dinilai memberatkan, terlebih jika ada tunggakan yang mencapai Rp100 ribu per siswa.

Keluhan ini mencuat karena pungutan di sekolah negeri memiliki aturan ketat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan wajib, kecuali berbentuk sumbangan sukarela atau hasil musyawarah bersama yang tidak memaksa.
“Kalau ini diwajibkan dan ada yang menunggak sampai seratus ribu, artinya tidak sesuai aturan. Ini yang kami pertanyakan,” kata salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 44 Bekasi belum memberikan klarifikasi. Publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk turun tangan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan orang tua maupun siswa.
[Deden]
