Jakarta – mediakota-online.com
Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kapuspenkum Anang Supristna memaparkan, kinerja di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatatkan serangkaian prestasi hukum yang gemilang, terutama dalam penyelamatan keuangan negara, penanganan kasus korupsi kakap, dan reformasi penegakan hukum.
Pencapaian Kinerja ini ditandai dengan pemulihan aset senilai hingga puluhan triliun rupiah dan diterimanya puluhan penghargaan atas transformasi lembaga, kata Anang saat konferensi persnya di Kejagung pada Rabu (31/12/2025).
Kapuspenkum menjelaskan, kinerja Kejaksaan RI sepanjang 2025 mencakup Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Pemulihan Aset.
Menurut Anang, pada Bidang Pembinaan Kejaksaan RI merealisasikan anggaran sebesar Rp26,25 triliun atau 98,39 persen dari total pagu Rp26,68 triliun. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19,84 triliun atau 733,91 persen dari target.
Berikut adalah poin-poin utama pencapaian kinerja Jaksa Agung sepanjang tahun 2025:
1. Penyelamatan Keuangan Negara dan PNBP (Prestasi Utama)
Penyelamatan Aset Fantastis: Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp19,1 triliun hingga Rp19,84 triliun sepanjang tahun 2025.
Penyetoran Kas Negara: Di akhir tahun 2025, Jaksa Agung menyetorkan Rp6,6 triliun ke pemerintah sebagai wujud nyata penyelamatan keuangan negara.
Target PNBP Terlampaui: Pencapaian pemulihan aset ini mencapai 733% dari target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun.
2. Penanganan Kasus Korupsi “Kakap”
Jaksa Agung menyoroti empat kasus besar dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, antara lain:
Tata Kelola Minyak & Komoditas: Dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan komoditas tertentu.
Skandal CPO & Impor Gula: Penyumbang penyelamatan negara terbesar, termasuk kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan korupsi impor gula.
Kasus Sritex: Penanganan perkara dugaan korupsi PT Sritex.
Kasus Riza Chalid & Nadiem Makarim: Kejagung menyoroti kasus-kasus yang menyeret nama besar dengan dampak kerugian negara yang signifikan.
3. Reformasi Penegakan Hukum & Restorative Justice
Transformasi Kejaksaan: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai “Tokoh Transformasi Penegakan Hukum” dan “Transformational Leader” dari berbagai lembaga seperti LAN RI dan detikcom.
Restorative Justice (RJ): JAM PIDUM menyetujui 2.080 permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang 2025, yang juga berkontribusi pada PNBP sebesar Rp453,79 miliar.
Zona Integritas: Penganugerahan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada unit kerja kejaksaan.
4. Penghargaan dan Pengakuan Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatatkan rekor prestasi dengan menerima 82 penghargaan sepanjang masa jabatannya, dengan beberapa yang menonjol di tahun 2025:
5. Kinerja Semester I 2025
Realisasi anggaran Kejaksaan pada Semester I 2025 mencapai Rp9,17 triliun (37,53%) dari total pagu Rp24,43 triliun.
Fokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme jaksa, dan penguatan budaya hukum.
Pencapaian ini menempatkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan kinerja paling impresif dalam mendukung visi Indonesia Maju 2045. (Ed)
